Sabtu, 19 Juni 2010

Jumat, 18 Juni 2010

TUGAS ASURANSI

TUGAS ASURANSI
Definisi Asuransimenurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.Sejarah asuransi di IndonesiaBisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.Manfaat AsuransiPeran penting asuransi dalam ekonomiDi tengah krisis keuangan tersebut, saatnya industri asuransi jiwa berbenah dan meningkatkan peran yang lebih signifikan. Dalam konteks dinamika pasar modal, perusahaan asuransi memiliki potensi untuk memobilisasi dana jangka panjang yang bersumber dari masyarakat, untuk kemudian dana tersebut dipompakan kembali ke dalam sistem ekonomi.Pada hakikatnya, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi. Perusahaan asuransi kemudian menempatkan sebagian besar akumulasi dana nasabah tersebut secara hati-hati ke dalam pasar modal dan pasar uang melalui berbagai instrumen keuangan, misalnya obligasi, rekening bank, deposito, dan reksadana. Ketika para investor asing menarik dananya dari lantai bursa, ini merupakan momentum yang tepat bagi para investor domestik untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, termasuk di dalamnya investor institusi seperti perusahaan-perusahaan asuransi.Sebagai ilustrasi, hingga Triwulan III/2008, aset perusahaan-perusahaan asuransi jiwa nasional mencapai Rp103,37 Triliun. Sebagian besar aset ini diinvestasikan oleh perusahaan asuransi dalam berbagai bentuk instrumen investasi yang diperkenankan oleh regulator. Pada Triwulan III/2008, aset yang ditempatkan dalam portofolio investasi di Pasar Modal Nasional (dalam bentuk Corporate and Government Bond dan MTN) sebesar Rp27,11 Triliun (29% dari total aset). Selain itu, 30% dari total aset (Rp27,39 Triliun) ditempatkan pada instrumen reksadana, yang sebagian juga berisi instrumen investasi di Pasar Modal.Jadi, 59% aset perusahaan asuransi jiwa ditempatkan di Pasar Modal, 13% (Rp12,45 Triliun) ditempatkan dalam bentuk Time Deposit, dan sisanya ditempatkan pada instrumen pasar uang lain dan portofolio lain. Fakta ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa berperan penting dalam mendukung eksistensi Pasar Modal Indonesia. Peran yang dimaksud ialah menggeliatkan kegiatan perekonomian masyarakat berupa penggalangan dana domestik dan menyalurkannya kembali ke dalam sistem ekonomi kita.Ketika Anda menempatkan dana dengan membayar premi polis asuransi di perusahaan asuransi sesuai dengan produk asuransi yang Anda beli, Anda mendapatkan proteksi dari munculnya beban finansial akibatnya munculnya kemalangan yang tak terduga. Pada saat yang sama, Anda pun berperan secara tidak langsung dalam hal terjadinya mobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputar kembali oleh perusahaan asuransi sebagai sebuah investasi. Investasi tersebut mampu menyediakan dana yang dibutuhkan oleh dunia usaha untuk beroperasi dan memperluas usaha.Inilah saatnya bagi Anda untuk berperan bagi pembangunan Indonesia secara tidak langsung. Melalui kepemilikan polis asuransi jiwa oleh sebanyak mungkin masyarakat Indonesia, industri asuransi nasional bisa lebih berkembang perannya dalam menyelenggarakan skema perlindungan keuangan bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, industri asuransi jiwa bisa berfungsi sebagai perantara dan sekaligus sumber pendanaan bagi dunia usaha untuk kepentingan kemajuan ekonomi nasional. Demi kejayaan negeri tercinta, Anda bisa berperan melalui kepemilikan polis asuransi jiwa.Penjelasan terhadap fungsi makroekonomi asuransi dapat dilihat dari lima sudut pandang utama yaitu transfer resiko (risk transfer), penilaian berbasis resiko (risk-based pricing), mendorong hukum ganti rugi, fungsi investasi dari perusahaan asuransi, dan fungsi nasihat dalam manajemen resiko.Dari sisi transfer resiko, penyedia asuransi menyediakan keamanan bagi individu dan perusahaan serta memungkinkan mereka untuk mengambil aktivitas berisiko. Dengan asuransi umum, seseorang tidak perlu menyimpan dananya dalam simpanan yang lancar untuk berjaga-jaga terhadap resiko.Dalam upaya penilaian resiko, perusahaan asuransi menentukan tingkat premium yang merefleksikan kemungkinan kerugian, yang dihitung dengan melakukan perhitungan langsung berdasarkan pengumpulan resiko-resiko yang serupa atau dengan menghubungkan premium terhadap pengalaman klaim yang pernah terjadi sebelumnya. Jika premium merefleksikan resiko yang dihadapi perusahaan dengan benar, maka ada insentif untuk mengurangi resiko karena hal ini akan mengurangi hutang premium. Ketika harga asuransi meningkat, individu maupun perusahaan menghadapi insentif yang besar untuk memperbaiki perilakunya. Misalkan: Perokok maupun pembalap jalanan yang terkena asuransi kendaraan yang diwajibkan terpaksa memperbaiki perilakunya agar tidak terkena premium yang lebih besar. Hal ini akhirnya juga memberi dampak yang menguntungkan pada perekonomian secara keseluruhan.Box 1. Asuransi dan Penilaian Resiko …..”Industri Asuransi seharusnya terus mengembangkan produk-produk yang mengenakan harga yang tepat pada pengemudi yang baru saja memulai, untuk menyediakan insentif bagi mereka dalam memperoleh pengalaman menyetir, dan melihat keuntungan dalam pengalaman tersebut berdasarkan premium yang mereka bayar”…..(Greenaway, 2004, para 4.11)Asuransi umum juga mendorong terbentuknya sistem ganti rugi yang baik. Sistem ganti rugi (yang membayarkan kerusakan pada merek yang terkena dampak karena kecerobohan pihak lain) sulit untuk beroperasi efektif tanpa adanya pasar asuransi kewajiban yang sehat. Tanpa kehadiran asuransi kewajiban, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman pembayaran kerusakan sebesar aset pencedera. Hal ini memungkinkan setiap orang atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan yang berbahaya untuk beroperasi dalam tingkat aset yang minimum (judgement proof) untuk menghindari pembayaran kerusakan pada pihak-pihak ketiga.Sebagai hasilnya, pihak yang dicederari tidak dapat memperoleh kompensasi (dan oleh karena itu harus mengadu pada sistem yang berlaku), sementara jumlah yang dibayarkan akan tergantung pada kemampuan pencedera, bukan pada besarnya kerugian yang diderita pihak lain. Lebih lanjut, insentif pelaku untuk mengurangi resiko sebagian besar menghilang. Sebaliknya, perlakuan asuransi kewajiban yang efisien tidak hanya menyediakan sumber daya untuk mengkompensasi pihak yang dicederai dan insentif untuk menjaga, teatpi juga biaya yang lebih rendah dari skema berdasarkan sistem pembayaran pada pihak ketiga yang berlaku.Box 2. Hubungan antara Asuransi dan Kesepakatan Ganti Rugi Parson (2003) menekankan hubungan yang kuat antara asuransi kewajiban dan hukum ganti rugi dengan berpendapat bahwa pola kewajiban hukum, sebagaimana keputusan pengadilan, ditentukan oleh praktek pasar asuransi kewajiban lokal dan ketersediaan pembayaran. Lebih khusus, ia menyatakan bahwa ” tidak diragukan bahwa ketersediaan umum asuransi telah memberikan suatu peran dalam membangun suatu hukum (kewajiban). Dan kewajiban hukum kadang terbatas pada nilai yang menunjukkan asuransi pembayaran kewajiban”Untuk melaksanakan fungsi investasinya, perusahaan asuransi membangun aset setelah menerima premium yang dibayar di muka. Dengan berinvestasi secara produktif, pihak asuransi dapat menghasilkan tingkat penghasilan yang memungkinkan mereka membayarkan tingkat premium yang lebih rendah. Pihak asuransi bahkan dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem keuangan dengan menjadi pihak penghubung keuangan, di mana mereka mengurangi biaya transaksi yang mempertemukan penyimpan dan peminjam. Pihak asuransi juga menghasilkan likuiditas dengan menggunakan pendapatan premium untuk menyediakan modal jangka panjang. Pihak asuransi juga memfasilitasi skala ekonomi dalam investasi. Dengan mengumpulkan jumlah yang besar dari ribuan pemegang polis, pihak asuransi dapat mencapai kebutuhan pembiayaan dari proyek-proyek besar, sehingga meningkatkan set proyek investasi yang mungkin dan mendorong efisiensi perekonomian.Terakhir, peran pihak asuransi dalam meningkatkan perekonomian muncul dari kemampuannya menyediakan nasihat manajemen resiko. Banyak kontrak asuransi komersial yang meliputi pemberian jasa manajemen resiko. Pihak asuransi mungkin melakukan penilaian terhadap potensi kehilangan, sebagai bagian dari proses penjaminan. Hal ini merupakan feature khusus yang disebut asuransi “resiko yang sang dijaga/highly protected”. Pihak asuransi mendukung banyak program-program kontrol-kerugian sebagaimana berupa pencegahan kebakaran, kesehatan dan keselamatan kerja, pencegahan kerugian industri, pengurangan kerusakan mobil, pencurian dan luka, dan banyak lagi. Hal ini mengurangi kerugian langsung maupun tidak langsung terhadap bisnis-bisnis dan individu. Perusahaan yang mencoba untuk mengansuransikan dirinya memiliki pengetahuan khusus yang diperlukan untuk mengurangi kerugian ini. Karena perusahaan asuransi menjamin sebagian, jika bukan semuanya dari resiko, mereka memiliki insentif yang kuat untuk mengurangi biaya-biaya kerugian.B. Manfaat Sosial Asuransi Umum terhadap masyarakat Dari sisi sosial, manfaat asuransi terhadap asuransi juga sangat besar. Dengan menolong masyarakat menghadapi dan mengelola resiko secara efektif, asuransi memberi kontribusi yang besar bagi hidup kita. Asuransi meningkatkan standar-standar yang ada dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang mungkin menyebabkan ketidakamanan. Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat, yaitu: a) kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun bisnis; b) keamanan di rumah dan tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam; c) Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi; d) kekayaan melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko; e) fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah.Asuransi yang membebaskan tidaklah berarti bahwa kita dapat berbuat apa saja bahkan melanggar kontrak perjanjian dengan pihak asuransi sekalipun. Kita tetap harus mematuhi kontrak asuransi berupa pembayaran premium, ketentuan dan larangan yang berlaku. Memberi kebebasan dalam konteks ini berarti asuransi menolong kita untuk mewujudkan tujuan kita dengan mentransformasi kekacauan yang mungkin terjadi menjadi resiko-resiko yang dapat dikelola.Tanpa asuransi misalkan, seorang pengendara akan mempertaruhkan seluruh asetnya setiap kali mereka meninggalkan garasi karena kecelakaan akan membuat mereka terbuka atas tuntutan terhadap kerusakan. Satu buah kejahatan dapat memberi kerusakan besar pada sebuah bisnis. Asuransi akan menjalankan teknologi baru dan produk-produk untuk diuji tanpa ketakutan, di mana sebelumnya kegagalan dapat saja membangkrutkan orang yang mencoba mempromosikan mereka. Tentu saja beberapa orang tetap akan mengambil peluang-peluang besar, tetapi jutaan dari kita akan mengikuti hidup yang lebih berhati-hati, tidak terlalu menantang dan kurang produktif karena adanya ketakutan akan kewajiban yang menghancurkan yang dapat kita telah kita miliki.Bahkan sesuatu yang terlihat biasa seperti pasar perumahan bergantung pada ketersediaan asuransi; jika asuransi rumah tidak ada, akan sukar untuk membayangkan keluarga-keluarga berharap untuk menginvestasikan seluruh kekayaannya dalam satu harta kekayaan. Oleh sebab itu, ekonomi modern, menciptakan kekayaan pada skala yang belum pernah ada sebelumnya, bergantung penuh pada asuransi.Dalam menciptakan keamanan, industri asuransi bekerjasama dengan erat dengan investigasi polisi. Namun demikian kontribusi utama asuransi datang dari pekerjaan setiap hari yang dilakukannya dengan pemegang polis melalui penelitian terhadap pencegahan kriminal. Hal ini mendorong penanganan yang lebih baik dari tindak kriminal dari waktu ke waktu. Sayangnya, sebagian dari pihak yang paling rentan terhadap kriminal merupakan yang paling tidak mampu untuk memperoleh keamanan tambahan karena kesulitan keuangan. Di negara-negara maju yang mengharuskan asuransi kendaraan, kelompok industri asuransi menilai mobil berdasarkan feature keamanannya dan mendorong pihak pemasok untuk meningkatkan keamanan mobil sehingga model mereka akan mendorong premium asuransi yang lebih rendah. Selain itu, asuransi juga menjamin keamanan terhadap kebakaran, keselamatan kerja dan asuransi mengemudi.Dampak asuransi terhadap peningkatan kemakmuran dilakukan dengan merobohkan batas terhadap bisnis, inovasi produk dan teknologi dengan menyediakan jaring pengaman bagi entrepreneur. Hal ini memutus rantai kecenderungan investor untuk menaruh uang mereka pada bidang “aman” daripada bidang yang mengubahkan. Industri minyak dan gas merupakan contoh yang baik atas industri dengan potensi resiko tinggi yang pembangunannya didukung oleh asuransi. Asuransi menolong untuk mengarahkan investasi dan mendorong peningkatan bisnis, dengan menunjukkan biaya-biaya riil dari resiko terhadap perusahaan individu dan industri-industri. Asuransi menutupi hampir semua biaya kewajiban bisnis. Tanpa asuransi, banyak perusahaan yang baik dapat tutup karena problem yang sangat sementara. Memiliki Asuransi berarti bahwa individu-individu dan bisnis-bisnis tidak perlu menjaga cadangan kas yang berlebihan untuk menjaga diri mereka terhadap resiko. Asuransi membebaskan mereka untuk mengeluarkan biaya dan berinvestasi.Industri asuransi yang kuat membuat hidup menjadi lebih fleksibel dan tidak tergantung pada pendanaan dari pemerintah. Dalam hal ini industri asuransi membuat hidup lebih mudah bagi pembayar pajak dengan mengurangi permintaan-permintaan yang mungkin seharusnya jatuh pada sistem kesejahteraan yang berlaku. Asuransi swasta sering dapat menyediakan benefit yang lebih ditujukan terhadap kebutuhan pengguna, dan dapat dilakukan dalam biaya yang lebih rendah, daripada yang kadang kala dapat disediakan oleh pemerintah. Hal ini juga memungkinkan bagi pihak yang dicederai untuk menuntut atas kerugian daripada mencari pertolongan dari pemerintah. Asuransi umum digambarkan dapat membayar perawatan rumah sakit akibat kecelakaan mengemudi bahkan juga akibat kecelakaan saat kerja.C. Manfaat Asuransi Umum dalam Menghadapi Perubahan IklimDalam dua abad terakhir, kegiatan manusia telah mendorong peningkatan gas rumah kaca, seperti karbon dioksida (CO2), di atmosfer yang menahan panas matahari seperti selimut, menghangatkan iklim di bumi dan menciptakan “pemanasan global”. Sejak revolusi industri suhu udara rata-rata di bumi telah meningkat tajam dan sangat cepat. Studi menunjukkan bahwa kenaikan suhu udara dalam tahun-tahun terakhir mungkin menyebabkan kenaikan dalam frekuensi dan parahnya bencana alam seperti badai tropis dan topan. Hal ini dan perubahan lainnya akan memberi konsekuensi yang besar bagi kehidupan di dunia.Komunitas bisnis dunia mulai menyadari bahwa perubahan iklim mungkin menyebabkan resiko fisik dan resiko yang berkaitan dengan cuaca pada masa mendatang. Wakil Chairman dari Merrill Lynch baru-baru ini menyatakan “Kita sedang melakukan eksperimen kimia yang besar dengan konsekuensi yang dahysat terhadap lingkungan kita, perekonomian kita, dan kehidupan manusia“. Sedangkan pihak dari Goldman Sach dalam pernyataan kebijakan lingkungannya pada tahun 2005 menyatakan bahwa perubahan iklim adalah salah satu dari tantangan lingkungan yang paling besar pada abad dua puluh satu dan berhubungan erat dengan masalah penting lainnya seperti pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, penghapusan kemiskinan, akses pada air bersih, dan penawaran energi yang cukup.Beberapa penemuan keilmuan terakhir menyatakan beberapa fakta-fakta yang mengkhawatirkan, yaitu bahwa kenaikan permukaan air laut global diperkirakan akan meningkat minimum secara rata-rata sebesar 0,28 m pada abad ini. Selain itu resiko kebakaran hutan akan diperparah dengan trend alam seperti suhu udara yang meningkat, kondisi yang lebih kering. Perubahan iklim juga diperkirakan mempengaruhi siklus hidrologis, yang dapat menyebabkan banjir. Bahkan banjir sangat mungkin akan akan menyebabkan kerugian ekonomi utama di tahun-tahun mendatang. Suhu air laut yang lebih hangat juga akan sangat mungkin meningkatkan intensitas topan. Kesemua fakta ini disertai dengan pertumbuhan populasi yang besar dan peningkatan investasi di suatu daerah sangat rentan terhadap efek merusak dari perubahan iklim.Menurut Agenda Aksi yang disusun perusahaan asuransi dan WWF pada tahun 2006, ada banyak aktivitas yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan asosiasi industri. Dalam hal ini solusi yang berbeda akan sesuai dengan perusahaan-perusahaan yang berbeda tergantung pada produk-produk portofolio mereka, budaya perusahaan, dan hubungan dengan pemerintah lokal dan pusat. Contoh dari aktivitas yang dapat dilakukan pihak asuransi dan asosiasi industri untuk mengurangi dampak fisik terhadap perubahan iklim, atau beradaptasi terhadap dampaknya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu: meningkatkan pengertian (understanding) akan masalah yang ada, mengirim sinyal resiko yang lebih kuat kepada masyarakat, serta bersiap dan beradaptasi terhadap perubahan iklim.Box 3. Adaptasi terhadap Perubahan Iklim Menurut Stern Review, bahwa“Adaptasi adalah satu-satunya respons yang tersedia terhadap dampak perubahan iklim yang akan muncul selama beberapa dekade ke depan, sebelum cara-cara pengurangan dampak (mitigation measures) tersebut dapat menunjukkan keefektifannya”.“Kemajuan dalam adaptasi masih berada dalam tingkat awal. Tekanan pasar sendiri tidak mungkin akan memberikan respons penuh yang penting untuk menghadapi resiko serius dari perubahan iklim”“Pemerintah memiliki peran dalam menyediakan kebijakan yang jelas untuk memandu adaptasi yang efektif dari individu-individu dan perusahaan dalam jangka menengah dan panjang“Asuransi dapat membantu meningkatkan pemahaman akan masalah perubahan iklim karena jangkauan dan sumber dayanya yang luas. Pihak asuransi dapat membentuk komisi untuk menganalisa skenario resiko yang mencakup prediksi dari ilmuwan yang terkemuka hingga model resiko asuransi yang ditawarkan oleh agen-agen pemodelan resiko. Studi-studi tersebut dapat menyediakan informasi yang baru dan lebih akurat mengenai resiko yang mungkin terjadi terhadap masyarakat, rumah-rumah, dan bisnis jika perubahan iklim yang besar benar-benar terjadi sebagaimana diprediksi. Pihak asuransi dalam hal ini dapat bekerja dengan para pemodel dan ilmuwan untuk meningkatkan akurasi model perubahan iklim. Dengan menciptakanpermintaan terhadap ilmu yang relevan secara ekonomi, perusahaan-perusahaan asuransi dapat menyediakan jasa yang besar terhadap masyarakat dan pelanggan mereka. Secara khusus, asuransi juga dapat membangun partnership dengan lembaga swadaya masyarakat yang bekerja dalam bidang lingkungan atau pihak-pihak lain untuk memberikan perspektif dan keahlian yang berbeda terhadap masalah dan membangun kekuatan kekuatan kerja sama multi sektor.Asuransi umum juga dapat membantu mengirimkan sinyal resiko sebagai upaya tidak langsung menangani perubahan iklim. Hal ini dilakukan dengan bekerja bersama pemerintah untuk memungkinkan penyesuaian terhada tingkat asuransi kepemilikan rumah dan asuransi kebanjiran. Perubahan ini akan membangun harga yang lebih tepat dan sinyal resiko kepada konsumen-konsumen dan bisnis-bisnis yang bergerak dalam area yang berisiko tinggi. Dalam hal ini kerjasama dalam hal fleksibilitas harga akan menjadi sangat penting. Asuransi juga dapat menyatakan dan menginformasikan resiko dan kemungkinan perubahan iklim dalam laporan tahunan maupun komunikasi perusahaan lainnya. Semakin banyak penanam modal institusi dan manajer uang yang menginginkan pemberian ifnromasi mengenai perubahan iklim dari perusahaan asuransi. Bahkan terdapat pula badan asosiasi investor yang dibentuk sebagai investor network on climate change yang mewakili 50 investor kelembagaan dan mengelola dana sebesar 3 trilyun dollar. Dalam banyak hal, asuransi juga dapat memberi insentif terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca yang memperparah perubahan iklim melalui penggunaan bangunan efisien energi atau “green” dan penggunaaan kendaraan hybrid maupun efisien energi lainnya. Terakhir, asuransi dapat mengambil pendekatan proaktif dalam mempengaruhi perkembangan pemakaian lahan dan perencanaannya.Hal-hal yang dapat dikerjakan pihak asuransi untuk bersiap dan beradaptasi terhadap perubahan iklim secara langsung adalah mengadaptasi dampak perubahan lingkungan melalui promosi dan melakukan lobby terhadap bahan bangunan yang baik dan rancangan bangunan yang telah ditingkatkan. Dalam hal pengemudian kendaraan, pihak asuransi juga dapat memperketat prosedur pengamanan yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Diperlukan pula pemeriksaan bagaimana dampak fisik dari perubahan iklim dapat menciptakan kesempatan bisnis melalui perbaikan lingkungan dan produk-produk yang baru. Selain itu, pihak asuransi dapat pula melakukan operasi internal yang mempertimbangkan faktor-faktor perubahan iklim lainnya.Tujuan Asuransi • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).Daftar Istilah Asuransi1. Actuarial (aktuaria) – Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.2. Annuity (anuitas) – Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.3. Assignment (pengalihan hak) – Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.4. Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan) – Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat dikenakan bunga.5. Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan) – Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.6. Endowment Plan (program pemberian bantuan) – Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.7. Grace Period (masa tenggang) – Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.8. Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi) – Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.Maturity Date (tanggal jatuh tempo) – Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.9. Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.10. Paid-up Value (nilai pembayaran di muka) – Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.11. Participating Policy (polis yang mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.12. Policy Lapse (polis lewat waktu) – Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.13. Policy Loan (pinjaman polis) – Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.14. Premium (premi) – Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.15. Regular Premium Policy (polis premi reguler) – Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.16. Reinstatement (pemberlakuan kembali) – Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.17. Rider (manfaat tambahan) – Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.18. Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) – Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.19. Sum Assured (jumlah yang tertanggung) – Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.20. Term Plan (program berjangka terbatas) – Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..21. Underwriting (penjaminan) – Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.22. Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) – Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain: •Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.•Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan (Contoh Penanggung adalah PT. A.J. Central Asia Raya (CAR))Sumber : Kamus AsuransiBentuk hukum usaha perasuransianUU No 2/1992 pasal 7Bentuk badan hukum yang diperbolehkan bagi perusahaan asuransi adalah:1. untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi. Apabila perusahaan itu milik negara, bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas dan sering disebut perusahaan perseroan (persero)2. untuk perusahaan asuransi jiwa, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi, atau usaha bersama (mutual)3. untuk perusahaan broker dan perusahaan adjuster, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi4. bagi perusahaan konsultan aktuaria dan agen asuransi, boleh perseroan terbatas atau koperasi, atau peroranganBentuk hukum perseroan terbatas telah diatur dalam UU No 1 tahun 1995, sedangkan bentuk hukum koperasi diatur dalam UU No 12 taun 1967.Tidak seperti bentuk hukum perseroan terbatas atau koperasi, yang keduanya telah ada dasar hukum atau undang-undangnya, bentuk hukum usaha bersama atau mutual belum ada aturan perundangannya. Perusahaan asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, yang didirikan zaman penjajahan Belanda, keberadaan badan hukum perusahaan tersebut belum ada dasar aturan hukumnya.Dalam bentuk badan hukum mutual ini pemegang polis sekaligus sebagai pemegang saham, yang berarti keuntungan dari asuransi ini menjadi haknya pemegang polis.4. KepemilikanUU No 2/1992 pasal 8Perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh orang per orang warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang bergerak di bidang usaha perasuransian. Kepemilikan oleh badan hukum asing maksimum 80% dari seluruh modal saham. Ini berarti keberadaan perusahaan perasuransian asing harus dalam bentuk patungan (joint venture). Selanjutnya prosentase kepemilikan pihak asing ini secara berangsur-angsur harus berubah menjadi minoritas, atau dengan kata lain harus ada Indonesianisasi.5. Program Asuransi SosialUU No 2 tahun 1992 pasal 1 ayat 3Program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu UU, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.Contoh yang tergolong sebagai program asuransi sosial berdasarkan Undang-undang No 2/1992 adalah:1. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU No 33 Tahun 1964)2. Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU No 34 Tahun 1964)3. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No 3 Tahun 1992)Program asuransi untuk pegawai negeri sipil dan ABRI, yaitu meliputi asuransi tabungan hari tua (THT) dan asuransi kesehatan (askes) pada dasarnya bukan merupakan program asuransi sosial, melainkan merupakan asuransi yang bersifat captive.PP No 73 tahun 1992 pasal 32(1) Program asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang(2) Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk ituPP No 73 tahun 1992 pasal 33Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi Sosial6. Penutupan Objek AsuransiUU No 2 tahun 1992 pasal 6(1) Penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi program asuransi sosial(2) Harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeriPP No 73 tahun 1992 pasal 2Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan yang mendapat ijin Menkeu, kecuali dalam hal:(a) tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan; atau(b) tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas objek yang bersangkutan; atau(c) pemilik objek asuransi yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia7. Persyaratan untuk memperoleh izin usahaUU No 2 tahun 1992 pasal 9(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi program Asuransi Sosial(2) Untuk mendapat izin usaha tersebut, harus dipenuhi persyaratan mengenai:(a) Anggaran Dasar(b) Susunan Organisasi(c) Kepemilikan(d) Permodalan(e) Keahlian di bidang perasuransian(f) Kelayakan Rencana Kerja(g) Hal-hal lain yang mendukung pertumbuhan usaha asuransi secara sehat(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing, maka untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan di atas serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asingBagian pertama. Persyaratan Umum Perusahaan PerasuransianPP No 73 tahun 1992 pasal 3(1) Perusahaan perasuransian dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:(a) Dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa:1. maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian2. perusahaan tidak memberikan pinjaman subordinasi kepada pemegang saham(b) Susunan organisasi perusahaan sekurang-kurangnya meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:1. Bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;2. Bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;3. Bagi perusahaan agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.(c) Memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan(d) Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya(e) Melaksanakan pengelolaan perusahaan, yang sekurang-kurangnya didukung dengan:1. sistem pengembangan sumber daya manusia;2. sistem administrasi3. sistem pengelolaan dataPP No 73 tahun 1992 pasal 4(1) Perusahaan perasuransian yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh atau mayoritas pemiliknya WNI, seluruh anggota dewan komisaris dan pengurus harus WNI.(2) Anggota dewan komisaris dan anggota direksi perusahaan perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus WNI dan WNA, atau seluruhnya WNIPP No 73 tahun 1992 pasal 5(1) Anggota dewan komisaris dan pengurus tersebut tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perasuransian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perasuransian dan perekonomian, serta memiliki akhlak dan moral yang baik.(2) Sekurang-kurangnya separo dari jumlah anggota Pengurus harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko(3) Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada perusahaan lain, kecuali untuk jabatan komisarisPP No 73 tahun 1992 pasal 6(1) Modal disetor bagi perusahaan yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik atau mayoritas pemiliknya WNI, untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:(a) Rp 3 M bagi perusahaan asuransi kerugian(b) Rp 2 M bagi perusahaan asuransi jiwa(c) Rp 10 M bagi perusahaan reasuransi(d) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang asuransi(e) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang reasuransi(2) Bila terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing, modal disetor untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:(a) Rp 15 M bagi perusahaan asuransi kerugian(b) Rp 4,5 M bagi perusahaan asuransi jiwa(c) Rp 30 M bagi perusahaan reasuransi(d) Rp 3 M bagi perusahaan pialang asuransi(e) Rp 3 M bagi perusahaan pialang reasuransi(3) Pada saat pendirian perusahaan, penyertaan langsung pihak asing dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80%(4) Perusahaan perasuransian yang didalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing harus memiliki perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak IndonesiaPP No 73 tahun 1992 pasal 7(1) pada awal pendirian, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menempatkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang bersangkutan(2) deposito dimaksud merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.(3) penempatan deposito tersebut harus atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan(4) deposito dimaksud harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan besarnya deposito dimaksud tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.(5) deposito dimaksud dapat dicairkan atas persetujuan Menteri berdasarkan:(a) atas permintaan likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau(b) atas permintaan perusahaan ybs dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikanPP No 73 tahun 1992 pasal 8(1) Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan ;(a) pengembangan sumber daya manusia yang dapat menunjang pengelolaan perusahaan secara profesional, pengembangan usaha secara sehat, adanya kemampuan dalam mengikuti perkembangan teknologi serta penyelenggaraan jasa asuransi secara tertib dan bertanggung jawab;(b) administrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pengendalian intern perusahaan;(c) pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan kepada pemegan polis, serta memungkinkan tersedianya data yang relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan perusahaan.(2) Perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia dan administrasi keuangan seperti dimaksud di atas(3) Perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia seperti dimaksud di atas.Bagian kedua. Perizinan Perusahaan PerasuransianPP No 73 tahun 1992 pasal 9(1) Pemberian izin bagi perusahaan perasuransian dilakukan dalam dua tahap, yaitu:(a) persetujuan prinsip;(b) izin usaha.(2) Permohonan persetujuan prinsip tidak berlaku bagi agen asuransi dan konsultan aktuaria(3) Permohonan persetujuan prinsip bagi perusahaan perasuransian diajukan kepada Menteri dengan melampirkan:(a) Anggaran Dasar perusahaan yang dibuat di hadapan notaris;(b) Rencana susunan organisasi perusahaan;(c) Rencana penggunaan tenaga ahli oleh perusahaan;(d) Rencana kerja perusahaan dalam garis besar;(e) Rancangan perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;(f) Program asuransi yang akan dipasarkan dan rencana reasuransinya, khusus bagi perusahaan asuransi;(4) Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun(5) Permohonan izin usaha perusahaan perasuransian disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:(a) Anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;(b) Susunan organisasi perusahaan;(c) Bukti pemenuhan penyetoran modal disetor;(d) Surat pengangkatan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh perusahaan;(e) Program kerja perusahaan serta rincian persiapan yang telah dilakukan;(f) Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;(g) Contoh polis, perhitungan premi dan perjanjian reasuransi dari program asuransi yang akan dipasarkan bagi perusahaan asuransi;(h) Perjanjian retrosesi bagi perusahaan reasuransi;(i) Perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni, bagi perusahaan agen asuransiPP No 73 tahun 1992 pasal 9Izin usaha dicabut, bila dalam 3 bulan setelah izin usaha ditetapkan, perusahaan perasuransian yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya.8. Persyaratan untuk membuka kantor cabangPP No 73 tahun 1992 pasal 29(1) Setiap pembukaan kantor cabang asuransi/reasuransi yang dalam kegiatannya mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak penutupan asuransi dan atau menandatangani polis dan atau menetapkan untuk membayar atau menolak klaim, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas(3) Kantor cabang harus memiliki tenaga ahli, sistem administrasi dan sistem pengolahan data yang memadai(4) Setiap pembukaan kantor perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi selain kantor cabang harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri(5) Setiap pembukaan kantor cabang perusahaan penunjang usaha asuransi dalam bentuk atau dengan nama apapun harus terlebih dahulu dilaporkan kepada MenteriPP No 73 tahun 1992 pasal 30(1) Izin pembukaan kantor cabang dapat dicabut, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal izin pembukaan kantor cabang ditetapkan, kantor cabang yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya(2) Setiap penutupan kantor cabang wajib dilaporkan kepada MenteriKMK No 223 tahun 1993 pasal 11(1) Perusahaan asuransi atau reasuransi dapat membuka kantor cabang, apabila:(a) memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dalam 4 (empat) triwulan terakhir;(b) memiliki tenaga ahli sekurang-kurangnya yang berkualifikasi ajun ahli asuransi kerugian dan atau ajun ahli asuransi jiwa yang akan dipekerjakan secara tetap pada kantor cabang yang akan dibuka;(c) memiliki sistem administrasi dan sistem pengelolaan data yang memenuhi fungsi pengendalian intern(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagai berikut:(a) rincian mengenai kewenangan dan tanggung jawab pimpinan cabang dalam penutupan polis asuransi, penetapan premi, penetapan besarnya komisi dan penyelesaian klaim;(b) surat pengangkatan tenaga ahli yang akan dipekerjakan pada kantor cabang dimaksud, berikut daftar riwayat hidup dengan bukti pendukungnya dan bukti kualifikasi dari tenaga ahli yang dipekerjakan;(c) penjelasan mengenai sistem administrasi dan sistem pengelolaan data(d) rencana keuangan kantor cabang;(e) alamat lengkap kantor cabang;(f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor cabang PermalinkUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian.Macam- Macam AsuransiAsuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :1. Asuransi Pengangkutan Laut.2. Asuransi Pengangkutan Darat.Asuransi kebakaran adalah asuransi yang tujuannya melindungi dari bahaya kebakaran.Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :l. Asuransi Piutang Dagang.2. Asuransi Deposito.3. Asuransi Kredit Pinjaman.4. Asuransi Obligasi.5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan adalah membayar biaya Rumah sakit biayapengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.Asuransi Sosial adalah alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yangtelah ditetapkan sebelumnya.Asuransi Tanggung Gugat.Asuransi tanggung gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.Asuransi Mobil.Asuransi mobil adalah asuransi yang digunakan untuk melindungi mobil akibat dari kecelakaan atau kehilangan.Reasuransi.Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.Pengertian Asuransi JiwaMenurut J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi dapat dilihat dari sudut ekonomi adalah suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang lain Dengan adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui lembaga asuransi, maka apabila dimasa yang akan datang ada kerugian-kerugian yang diderita seseorang akibat resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud dapat dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia telah memindahkan resiko tersebut, Jadi secara lengkap definisi asuransi adalah suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akibat dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada saat perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaanpenanggung memberikan penggantian seperti tersebut diatas, ia menerima sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.Tujuan Asuransi Jiwa1. Menjamin suafu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh penghasilan jikakepala keluarga meninggal dunia.2. Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.Tujuan yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.Prinsip Asuransi JiwaPada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :a) Resiko kematian.b) Resiko hari tua.c) Resiko kecelakaan.Produk-Produk Asuransi JiwaProduk asuransi Jiwa pada dasarnya ada tiga :1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)Asuransi ini adalah jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut ahli waris Kita akan menerima uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dantidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa akhir asuransi jika tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uangpertanggungan.3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).Asuransi ini sama seperti Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup. Artinya kita dirindungi selamanya (atau sampai umur 99 Tahun).Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:Asuransi KerugianTerdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).Asuransi JiwaPada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.Asuransi SosialAsuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.Sumber: Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)http://tiaphari.com/2008/01/26/mengerti-manfaat-asuransi-umum-menyadari-pentingnya-manajemen-resiko/.

Sabtu, 12 Juni 2010

Jawaban Taks 4 - 5

Task 4. International Economics - International Trade
International Trade - 1

SOAL!!
1. Definisi
2. Jenis
3. Ekspor :

* Definisi
* Manfaat
* Tujuan
* Prinsip
* Kelebihan
* Kelemahan
* Unsur-Unsur (disertai penjelasan)
* Jenis Kebijakan (disertai penjelasan)
* Undang-Undang Yang Mengaturnya
* Sanksi Hukum Pelanggaran
* Prosedur
* Hubungannya dengan Pasar Modal
* Perkembangan Ekspor Indonesia

4. Impor :

* Definisi
* Manfaat
* Tujuan
* Prinsip
* Kelebihan
* Kelemahan
* Unsur-Unsur (disertai penjelasan)
* Jenis Kebijakan (disertai penjelasan)
* Undang-Undang Yang Mengaturnya
* Sanksi Hukum Pelanggaran
* Prosedur
* Hubungannya dengan Pasar Modal
* Perkembangan Impor Indonesia

JAWAB!!
1) Perdagangan internasional ialah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
2) 1. Perdagangan bilateral, adalah perdagangan yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2. Perdagangan regional, adalah perdagangan yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.
3. Perdagangan antar regional, adalah perdagangan yang dilakukan oleh satu wilayah tertentu dengan wilayah lain.
4. Perdagangan multilateral, adalah perdagangan yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.
3.1) Ekspor adalah hubungan dagang melalui penjualan barang yang dihasilkan disuatu Negara ke Negara lain.
3.2) a. dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
b. pendapatan Negara akan bertambah kerena adanya devisa.
c. meningkatkan perekonomian rakyat.
d. mendorong berkembangnya kegiatan industri.
3.3) Tujuan ekspor adalah untuk meningkatkan pendapatan Negara (devisa Negara) dan memasarkan produk-produk dalam negeri ke dunia luar (global).
4.1) Impor adalah hubungan dagang dengan cara membeli barang dari luar negeri untuk kebutuhan dalam negeri.
4.2) a. dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
b. pendapatan Negara akan bertambah kerena adanya devisa.
c. meningkatkan perekonomian rakyat.
d. mendorong berkembangnya kegiatan industri.
4.3) Tujuan impor adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan keanekaragaman kebutuhan yang ada, yang tidak dapat terpenuhi dengan produk dalam negeri.

Task 5. International Economic - International Trade - Currency Exchange
International Trade - Bursa Valuta Asing
SOAL!!
1. Definisi Bursa Valas
2. Fungsi Bursa Valas
3. Tujuan Bursa Valas
4. Pihak Yang Terlibat Dalam Bursa Valas
5. Obyek Bursa Valas
6. Lokasi Bursa Valas
7. Hubungan Bursa Valas Dengan Pasar Modal, Ekspor dan Impor
8. Undang-Undang Tentang Bursa Valas
9. Pelanggaran Yang Sering Terjadi Dalam Bursa Valas
10. Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Aturan Main Dalam Bursa Valas
11. Perkembangan Bursa Valas Indonesia
12. Perkembangan Bursa Valas Jawa Timur
13. Perkembangan Bursa Valas Probolinggo

JAWAB!!
1) Bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu Negara terhadap mata uang Negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
2) - mentransfer daya beli.
- memudahkan transaksi perdagangan internasional.
- memberi kesempatan pada masyarakat untuk menghindari resiko naik turunnya kurs valas.
- memberikan tempat bagi para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi.
- memperlancar pemindahan dana dari suatu Negara ke Negara lain.
3) Tujuan bursa valas adalah untuk memperdagangkan mata uang Negara-negara asing di seluruh dunia.
4) - Bank. Bank umumnya melakukan transaksi jual beli valuta asing untuk berbagai keperluan seperti menukar mata uang.
- Hedgefunds. Sebuah perusahaan investigasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan.
- Pemerintah. Pemerintah melakukan transaksi valuta asing untuk berbagai tujuan, antara lain membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar negeri yang harus ditukarkan lagi ke dalam mata uang local.
- Pialang valuta asing. Orang yang mengeksploitasi kurs antara valuta asing peran dari arbitraser dalam pasar valuta asing semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan.
- Bank sentral. Lembaga independent yang bertugas menstabilkan mata uang.
- Perusahaan manajemen investasi.
6) Bertempat di pasar valuta asing, seperti di London, New York, Tokyo, dan Singapore, dan bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya.
7) Hubungan antara pasar modal, eksport, import dengan valuta asing sangan erat. Karena apabila tidak ada pasar modal, maka pengusaha tidak akan bisa melakukan suatu kegiatan perdagangan internasional. Pengusaha akan mendapatkan dana atau modal dari penjualan dan pembelian saham, obligasi dan sejenisnya di pasar modal. Apabila perusahaan tersebut sudah membeli saham, akan mendapatkan keuntungan atau pembagian keuntungan berupa uang yang nantinya bisa ditukarkan di bursa valuta asing, sehingga bisa menukarkan keuntungannya yang ia dapat dari pembagian keuntungan dengan mata uang lain.
8) Undang Undang no.16 th 1970

Jawaban Taks 4 - 5

Task 4. International Economics - International Trade
International Trade - 1

SOAL!!
1. Definisi
2. Jenis
3. Ekspor :

* Definisi
* Manfaat
* Tujuan
* Prinsip
* Kelebihan
* Kelemahan
* Unsur-Unsur (disertai penjelasan)
* Jenis Kebijakan (disertai penjelasan)
* Undang-Undang Yang Mengaturnya
* Sanksi Hukum Pelanggaran
* Prosedur
* Hubungannya dengan Pasar Modal
* Perkembangan Ekspor Indonesia

4. Impor :

* Definisi
* Manfaat
* Tujuan
* Prinsip
* Kelebihan
* Kelemahan
* Unsur-Unsur (disertai penjelasan)
* Jenis Kebijakan (disertai penjelasan)
* Undang-Undang Yang Mengaturnya
* Sanksi Hukum Pelanggaran
* Prosedur
* Hubungannya dengan Pasar Modal
* Perkembangan Impor Indonesia

JAWAB!!
1) Perdagangan internasional ialah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
2) 1. Perdagangan bilateral, adalah perdagangan yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2. Perdagangan regional, adalah perdagangan yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.
3. Perdagangan antar regional, adalah perdagangan yang dilakukan oleh satu wilayah tertentu dengan wilayah lain.
4. Perdagangan multilateral, adalah perdagangan yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.
3.1) Ekspor adalah hubungan dagang melalui penjualan barang yang dihasilkan disuatu Negara ke Negara lain.
3.2) a. dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
b. pendapatan Negara akan bertambah kerena adanya devisa.
c. meningkatkan perekonomian rakyat.
d. mendorong berkembangnya kegiatan industri.
3.3) Tujuan ekspor adalah untuk meningkatkan pendapatan Negara (devisa Negara) dan memasarkan produk-produk dalam negeri ke dunia luar (global).
4.1) Impor adalah hubungan dagang dengan cara membeli barang dari luar negeri untuk kebutuhan dalam negeri.
4.2) a. dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
b. pendapatan Negara akan bertambah kerena adanya devisa.
c. meningkatkan perekonomian rakyat.
d. mendorong berkembangnya kegiatan industri.
4.3) Tujuan impor adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan keanekaragaman kebutuhan yang ada, yang tidak dapat terpenuhi dengan produk dalam negeri.


Task 5. International Economic - International Trade - Currency Exchange
International Trade - Bursa Valuta Asing
SOAL!!
1. Definisi Bursa Valas
2. Fungsi Bursa Valas
3. Tujuan Bursa Valas
4. Pihak Yang Terlibat Dalam Bursa Valas
5. Obyek Bursa Valas
6. Lokasi Bursa Valas
7. Hubungan Bursa Valas Dengan Pasar Modal, Ekspor dan Impor
8. Undang-Undang Tentang Bursa Valas
9. Pelanggaran Yang Sering Terjadi Dalam Bursa Valas
10. Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Aturan Main Dalam Bursa Valas
11. Perkembangan Bursa Valas Indonesia
12. Perkembangan Bursa Valas Jawa Timur
13. Perkembangan Bursa Valas Probolinggo

JAWAB!!
1) Bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu Negara terhadap mata uang Negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
2) - mentransfer daya beli.
- memudahkan transaksi perdagangan internasional.
- memberi kesempatan pada masyarakat untuk menghindari resiko naik turunnya kurs valas.
- memberikan tempat bagi para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi.
- memperlancar pemindahan dana dari suatu Negara ke Negara lain.
3) Tujuan bursa valas adalah untuk memperdagangkan mata uang Negara-negara asing di seluruh dunia.
4) - Bank. Bank umumnya melakukan transaksi jual beli valuta asing untuk berbagai keperluan seperti menukar mata uang.
- Hedgefunds. Sebuah perusahaan investigasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan.
- Pemerintah. Pemerintah melakukan transaksi valuta asing untuk berbagai tujuan, antara lain membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar negeri yang harus ditukarkan lagi ke dalam mata uang local.
- Pialang valuta asing. Orang yang mengeksploitasi kurs antara valuta asing peran dari arbitraser dalam pasar valuta asing semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan.
- Bank sentral. Lembaga independent yang bertugas menstabilkan mata uang.
- Perusahaan manajemen investasi.
6) Bertempat di pasar valuta asing, seperti di London, New York, Tokyo, dan Singapore, dan bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya.
7) Hubungan antara pasar modal, eksport, import dengan valuta asing sangan erat. Karena apabila tidak ada pasar modal, maka pengusaha tidak akan bisa melakukan suatu kegiatan perdagangan internasional. Pengusaha akan mendapatkan dana atau modal dari penjualan dan pembelian saham, obligasi dan sejenisnya di pasar modal. Apabila perusahaan tersebut sudah membeli saham, akan mendapatkan keuntungan atau pembagian keuntungan berupa uang yang nantinya bisa ditukarkan di bursa valuta asing, sehingga bisa menukarkan keuntungannya yang ia dapat dari pembagian keuntungan dengan mata uang lain.
8) Undang Undang no.16 th 1970

Jawaban Taks 4 - 10

Task 6. International Economic - International Trade - Foreign Exchange Rates
International Trade - Kurs Valuta Asing
SOAL!!
1. Definisi Kurs
2. Definisi Kurs Valas3. Fungsi Kurs Valuta Asing
4. Jenis Kurs Valas Saat Ini
5. Jenis Kurs Valas Yang Berlaku Di Indonesia Saat Ini
6. Cara Penentuan Kurs Valas
7. Pihak Yang Berwenang Mengatur Kurs Valas Di Indonesia
8. Undang-Undang Kurs Valas (copy sumber dan sebutkan sumber pengambilannya)
9. Lima (5) Contoh Hard Money Currency
10. Faktor Penyebab Tinggi Rendahnya Kurs Valas
11. Faktor Penyebab Kurs Pound Sterling Paling Tinggi Dan Termahal Di Dunia
12. Faktor Penyebab Banyak Penduduk Dunia Berburu Dollar USA
13. Lokasi Jual Beli Valas International
14. Lokasi Jual Beli Valas Indonesia
15. Lokasi Jual Beli Valas Jawa Timur
16. Lokasi Jual Beli Vals Probolinggo
17. Lokasi Jual Beli Vals Kraksaan
18. Ferry seorang Juragan Kapal Mengambang dari Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang akan pindah ke Kraksaan, Jawa Timur, Indonesia berbekal Rp 700.000.000.000.000,00 akan pergi ke USA guna mengimpor PesawatLuar Angkasa "Discovery". Harga "TAKASHIMURA" di mana per unit han ya $ 13.000,00. Rencananya yang 1 unit akan dihadiahkan kepada seorang SUHU-nya dari Tuban yang bernama SUHU PSPB RONGGOLAWEZ21. Biaya hidup selama di USA 10 hari 10 malam untuk urusan : Hotel, Makan, Minum, Mandi, Kamar Mandi, WC, Jemuran, Wisata dan Orang Ngamen) sebesar $ 20.000,00. Biaya transportasi , visa, paspor, pajak $ 11.000,00. Oleh-oleh buat teman-teman Kelas XI IS 2 termasuk Wali Kelas & 10.000,00. Pertanyaannya :

* Berapa Dollar USA yang Ferry terima pada saat penukaran di Bursa Valas ?
* Berapa Unit Pesawat Angkasa Luar yang Ferry dapatkan ?
* Yang 1 unit, dikemanakan Pesawat tersebut oleh Si Ferry ?
* Berapa Jumlah Netto Pesawat yang Ferry dapatkan ?
* Berapa total biaya yang dikeluarkan Ferry ?
* Berapa Pokok Pembelian Pesawat tersebut ?
* Bilamana Ferry akan menjual kembali Pesawat tersebut di Pasar Semampir, Kraksaan dan minimal mengambil laba per unit 10 %, maka berapa Harga Pokok Penjualannya, dan berapa Laba Per Unit serta Totalnya ?
* Bilamana semuanya laku terjual, laba atau rugikah Ferry dalam bisnis Pesawat tersebut ? Berapa nilai Per Unit dan Totalnya ?
* Berapa sisa Uang Dollar Ferry dan akan dikemanakan ?
* - - - - - - - - - - - - - >>> !

• CATATAN :

1. Kurs beli per tanggal 23 Desember 2012 $ 1.00 USA = Rp 10.000,00
2. Kurs Jualnya per $ 1.00 USa = Rp 10.200,00

* AWAS ! Setiap jenis Uang Asing manapun, jikalau akan ditukar dengan Valuta Nasional, akan berlaku aturan jual beli "Kurs Beli" dan bilamana sebaliknya akan berlaku "Kurs Jual".

JAWAB!!
PAK SUHU PENJAWABAN BERES!!!!!!!!!!!
Pak kami anak SLAPS 2 sudah mengerjakan tugas ini dan dikumpulkan berupa lembaran.
Task 6. International Economic - International Trade - Foreign Exchange Rates
International Trade - Kurs Valuta Asing
SOAL!!
1. Definisi Kurs
2. Definisi Kurs Valas3. Fungsi Kurs Valuta Asing
4. Jenis Kurs Valas Saat Ini
5. Jenis Kurs Valas Yang Berlaku Di Indonesia Saat Ini
6. Cara Penentuan Kurs Valas
7. Pihak Yang Berwenang Mengatur Kurs Valas Di Indonesia
8. Undang-Undang Kurs Valas (copy sumber dan sebutkan sumber pengambilannya)
9. Lima (5) Contoh Hard Money Currency
10. Faktor Penyebab Tinggi Rendahnya Kurs Valas
11. Faktor Penyebab Kurs Pound Sterling Paling Tinggi Dan Termahal Di Dunia
12. Faktor Penyebab Banyak Penduduk Dunia Berburu Dollar USA
13. Lokasi Jual Beli Valas International
14. Lokasi Jual Beli Valas Indonesia
15. Lokasi Jual Beli Valas Jawa Timur
16. Lokasi Jual Beli Vals Probolinggo
17. Lokasi Jual Beli Vals Kraksaan
18. Ferry seorang Juragan Kapal Mengambang dari Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang akan pindah ke Kraksaan, Jawa Timur, Indonesia berbekal Rp 700.000.000.000.000,00 akan pergi ke USA guna mengimpor PesawatLuar Angkasa "Discovery". Harga "TAKASHIMURA" di mana per unit han ya $ 13.000,00. Rencananya yang 1 unit akan dihadiahkan kepada seorang SUHU-nya dari Tuban yang bernama SUHU PSPB RONGGOLAWEZ21. Biaya hidup selama di USA 10 hari 10 malam untuk urusan : Hotel, Makan, Minum, Mandi, Kamar Mandi, WC, Jemuran, Wisata dan Orang Ngamen) sebesar $ 20.000,00. Biaya transportasi , visa, paspor, pajak $ 11.000,00. Oleh-oleh buat teman-teman Kelas XI IS 2 termasuk Wali Kelas & 10.000,00. Pertanyaannya :

* Berapa Dollar USA yang Ferry terima pada saat penukaran di Bursa Valas ?
* Berapa Unit Pesawat Angkasa Luar yang Ferry dapatkan ?
* Yang 1 unit, dikemanakan Pesawat tersebut oleh Si Ferry ?
* Berapa Jumlah Netto Pesawat yang Ferry dapatkan ?
* Berapa total biaya yang dikeluarkan Ferry ?
* Berapa Pokok Pembelian Pesawat tersebut ?
* Bilamana Ferry akan menjual kembali Pesawat tersebut di Pasar Semampir, Kraksaan dan minimal mengambil laba per unit 10 %, maka berapa Harga Pokok Penjualannya, dan berapa Laba Per Unit serta Totalnya ?
* Bilamana semuanya laku terjual, laba atau rugikah Ferry dalam bisnis Pesawat tersebut ? Berapa nilai Per Unit dan Totalnya ?
* Berapa sisa Uang Dollar Ferry dan akan dikemanakan ?
* - - - - - - - - - - - - - >>> !

• CATATAN :

1. Kurs beli per tanggal 23 Desember 2012 $ 1.00 USA = Rp 10.000,00
2. Kurs Jualnya per $ 1.00 USa = Rp 10.200,00

* AWAS ! Setiap jenis Uang Asing manapun, jikalau akan ditukar dengan Valuta Nasional, akan berlaku aturan jual beli "Kurs Beli" dan bilamana sebaliknya akan berlaku "Kurs Jual".

JAWAB!!
PAK SUHU PENJAWABAN BERES!!!!!!!!!!!
Pak kami anak SLAPS 2 sudah mengerjakan tugas ini dan dikumpulkan berupa lembaran.
Task 6. International Economic - International Trade - Foreign Exchange Rates
International Trade - Kurs Valuta Asing
SOAL!!
1. Definisi Kurs
2. Definisi Kurs Valas3. Fungsi Kurs Valuta Asing
4. Jenis Kurs Valas Saat Ini
5. Jenis Kurs Valas Yang Berlaku Di Indonesia Saat Ini
6. Cara Penentuan Kurs Valas
7. Pihak Yang Berwenang Mengatur Kurs Valas Di Indonesia
8. Undang-Undang Kurs Valas (copy sumber dan sebutkan sumber pengambilannya)
9. Lima (5) Contoh Hard Money Currency
10. Faktor Penyebab Tinggi Rendahnya Kurs Valas
11. Faktor Penyebab Kurs Pound Sterling Paling Tinggi Dan Termahal Di Dunia
12. Faktor Penyebab Banyak Penduduk Dunia Berburu Dollar USA
13. Lokasi Jual Beli Valas International
14. Lokasi Jual Beli Valas Indonesia
15. Lokasi Jual Beli Valas Jawa Timur
16. Lokasi Jual Beli Vals Probolinggo
17. Lokasi Jual Beli Vals Kraksaan
18. Ferry seorang Juragan Kapal Mengambang dari Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang akan pindah ke Kraksaan, Jawa Timur, Indonesia berbekal Rp 700.000.000.000.000,00 akan pergi ke USA guna mengimpor PesawatLuar Angkasa "Discovery". Harga "TAKASHIMURA" di mana per unit han ya $ 13.000,00. Rencananya yang 1 unit akan dihadiahkan kepada seorang SUHU-nya dari Tuban yang bernama SUHU PSPB RONGGOLAWEZ21. Biaya hidup selama di USA 10 hari 10 malam untuk urusan : Hotel, Makan, Minum, Mandi, Kamar Mandi, WC, Jemuran, Wisata dan Orang Ngamen) sebesar $ 20.000,00. Biaya transportasi , visa, paspor, pajak $ 11.000,00. Oleh-oleh buat teman-teman Kelas XI IS 2 termasuk Wali Kelas & 10.000,00. Pertanyaannya :

* Berapa Dollar USA yang Ferry terima pada saat penukaran di Bursa Valas ?
* Berapa Unit Pesawat Angkasa Luar yang Ferry dapatkan ?
* Yang 1 unit, dikemanakan Pesawat tersebut oleh Si Ferry ?
* Berapa Jumlah Netto Pesawat yang Ferry dapatkan ?
* Berapa total biaya yang dikeluarkan Ferry ?
* Berapa Pokok Pembelian Pesawat tersebut ?
* Bilamana Ferry akan menjual kembali Pesawat tersebut di Pasar Semampir, Kraksaan dan minimal mengambil laba per unit 10 %, maka berapa Harga Pokok Penjualannya, dan berapa Laba Per Unit serta Totalnya ?
* Bilamana semuanya laku terjual, laba atau rugikah Ferry dalam bisnis Pesawat tersebut ? Berapa nilai Per Unit dan Totalnya ?
* Berapa sisa Uang Dollar Ferry dan akan dikemanakan ?
* - - - - - - - - - - - - - >>> !

• CATATAN :

1. Kurs beli per tanggal 23 Desember 2012 $ 1.00 USA = Rp 10.000,00
2. Kurs Jualnya per $ 1.00 USa = Rp 10.200,00

* AWAS ! Setiap jenis Uang Asing manapun, jikalau akan ditukar dengan Valuta Nasional, akan berlaku aturan jual beli "Kurs Beli" dan bilamana sebaliknya akan berlaku "Kurs Jual".

JAWAB!!
PAK SUHU PENJAWABAN BERES!!!!!!!!!!!
Pak kami anak SLAPS 2 sudah mengerjakan tugas ini dan dikumpulkan berupa lembaran.
Task 7. International Economics - Exchange (Devisa)
SOAL!!
1. Definisi Devisa ?
2. Fungsi Devisa ?
3. Jenis Devisa ?
4. Faktor Penyebab Munculnya Devisa ?
5. Jenis Sumber Penerimaan Devisa Umum ?
6. Jenis Sumber Penerimaan Devisa Kredit ?
7. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Internasional ?
8. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Indonesia ?
9. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Jawa Timur ?
10. Pihak Yang Berwenang Mengatur Lalu Lintas Devisa Kabupaten Probolinggo ?
11. Perkembangan Devisa Indonesia dari masa ke masa ?
12. Hubungan Devisa Dengan Pasar Modal ?

JAWAB!!
1) Devisa adalah valuta (uang) yang mau diterima oleh dunia internasional.
2) - devisa yang diperoleh selayaknya digunakan untuk menambah physical asset, peningkatan kwalitas SDM, dan membayar utang luar negeri.
- menjaga stabilitas ekonomi suatu Negara.
- mempermudah transaksi jual beli antar Negara.
- menjaga stabilitas keseimbangan neraca pembayaran.
3) a. Devisa Umum, yaitu devisa yang diperoleh dari hasil kegiatan ekspor penjualan jasa atau transfer.
b. Devisa Kredit, yaitu devisa yang berasal dari bantuan yang diberikan pihak luar negeri ke dalam negeri, baik sumbangan maupun utang luar negeri.
4) Setiap Negara mempunyai valuta atau mata uang yang berlaku dalam suatu wilayah kekuasaan Negara. Oleh sebab itu, untuk melakukan pembayaran internasional diperlukan lebih dari satu mata uang yang berlaku di dalam pembayaran internasional. Uang yang diterima sebagai alat pembayaran internasional tersebutlah yang dinamakan devisa. Itulah penyebab munculnya devisa.
5) a. ekspor barang, meliputi : 1. Komoditas migas
2. Komoditas nonmigas
b. pertambangan.
c. argoindustri.
d. bioteknologi.
e. tenaga kerja Indonesia.
f. home industry.
g. pungutan bea masuk (bea pabean).
h. gaji tenaga kerja Indonesia.
6) a. kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan manca Negara.
b. bantuan luar negeri
c. utang luar negeri.
7) Pemerintah dunia.
8) Pemerintah Indonesia (yang berpusat di DKI Jakarta) yang dikepalai oleh menteri ekonomi.
9) Pemerintah provinsi JATIM yang dipimpin oleh Gubernur JATIM.
10) Pemerintah daerah Probolinggo yang dipimpin oleh Bupati Probolinggo.
11) Perkembangan devisa Indonesia dari masa ke masa cukup baik. Setelah krisis moneter yang melanda Indonesia di tahun 1997, pemerintah Indonesia mulai mencoba bangkit kembali dari keterpurukan ekonomi Negara yang serat. Nilai tukar rupiah perlahan-lahan kembali membaik dari Rp 13.000 menjadi Rp 9.300, hingga saat ini. Namun, rupiah bukanlah pounsterling yang memiliki kestabilan kurs tukar yang baik. Rupiah dari hari ke hari selalu berubah-ubah, kadang naik kadang juga nilai tukarnya turun. Kita harus lebih meningkatkan perekonomian Negara kita, agar pemerintah Negara pun dapat lebih meminimalisir nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang lain.
12) Sangat berhubungan, karna devisa (mata uang asing) merupakan salah satu komponen terpenting/komponen utama pembentuk pasar modal. Tanpa devisa, maka pasar modal tidak dapat berjalan.
Task 8. International Economics-Internastional Payments
SOAL!!
1. Definisi Pembayaran Internasional ?
2. Faktor Penyebab Timbulnya Pembayaran Internasional ?
3. Fungsi/Manfaat Pembayaran ?
4. Tujuan Pembayaran Internasional ?
5. Prinsip Pembayaran Internasional ?
6. Jenis Pembayaran Internasional ?
7. Cara Pembayaran Internasional ?
8. Alat/Instrumen Pembayaran Internasional ?
9. Hubungan Pembayaran Internasional Dengan Devisa ?
10. Perbedaan Pembayaran Internasional Dengan Devisa ?
11. Persamaan Pembayaran Internasional Dengan Devisa ?
12. Hubungan Pembayaran Internasional Dengan Pasar Modal ?
13. Hubungan Pembayaran Internasional Dengan Pembangunan Ekonomi Indonesia ?
14. Hubungan Pembayaran Internasional (Indonesia) Dengan Pembangunan Ekonomi Indonesia ?
15. Deskripsikan Perkembangan Pembayaran Internasional (Indonesia) dari masa ke masa ?

JAWAB!!
1) Pembayaran internasional adalah transaksi perdagangan dan keuangan yang terjadi secara
global.
7) a. Tunai, yaitu pembeli (importir) membayar secara tunai/cash barang yang di impor.
b. Transfer telegrafis (cable order), yaitu perintah pembayaran yang dikeluarkan bank di dalam negeri melalui faksimili, radiogram, telepon, atau alat komunikasi lainnya pada bank di luar negeri.
c. Wesel (commercial bills of exchange), yaitu surat perintah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tertulis pada surat wesel atau order.
d. Letter of credit (L/C) merupakan sebuah surat yang ditandatangani oleh bank yang
menyetujui akan membayar wesel yang ditarik oleh eksportir.
8) a. Uang tunai. Dapat berupa mata uang dari Negara yang berpiutang ataupun mata uang internasional sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui.
b. Barang (countertrade). Jumlah barang yang diserahkan sudah diukur dengan uang seharga uang yang akan dibayar.
c. Emas. Berapa jumlah emas yang akan diserahkan tergantung dari jumlah uang yang akan diserahkan.
9) Hubungan pembayaran internasional dengan devisa ialah saling berkesinambungan, dimana dari pembayaran internasional menbhasilkan devisa yang berupa mata uang asing, yang kemudian mata uang asing tersebut digunakan dalam perdagangan internasional.
10) Tentu berbeda. Perbedaannya terletak pada bentuknya. Pembayaran internasional adalah kegiatannya, sedangkan devisa sebagai alat pembayarannya.
11) Persamaan antara pembayaran internasional dengan devisa ialah sama-sama mendapatkan manfaat dari perdagangan internasional, dimana pada akhirnya diperlukan kebijakan perdagangan internasional untuk mengatur kedua aspek tersebut, dan aspek-aspek perdagangan internasional lainnya.
12) Jika pembayaran internasional dengan devisa saling berkesinambungan, dalam arti tidak dapat dipisahkan satu sama lain, maka hubungannya sama eratnya dengan pasar modal. Karena devisa dipakai sebagai alat pemabayaran internasional yang terjadi dalam pasar modal tersebut.
Task 9. International Economics - Balance of International Trade
SOAL!!
1. Definisi Neraca ?
2. Definisi Neraca Perdagangan ?
3. Definisi Neraca Perdagangan Internasional ?
4. Faktor Penyebab Timbulnya Neraca Perdagangan Internasional ?
5. Manfaat/Fungsi Neraca Perdagangan Internasional ?
6. Tujuan Neraca Peradagangan Internasional ?
7. Prinsip Neraca Perdagangan Internasional ?
8. Jenis Neraca Perdagangan Internasional ?
9. Undang-Undang Yang Mengatur Perdagangan Internasional baik Nasional maupun
Internasional ?
10. Deskripsi Neraca Perdagangan Indonesia di Era KRISIS MONETER ?
11. Deskripsi Neraca Perdagangan Indonesia dari masa ke masa ?

JAWAB!!
1) Neraca adalah suatu daftar yang mencatat secara sistematis mengenai dari mana perusahaan mendapatkan uang (berupa utang & modal) serta bagaimana perusahaan menggunakan uang itu pada tanggal tertentu dan dinyatakan dengan jumlah uang.
2) Neraca perdagangan adalah daftar yang mencatat keadaan ekspor dan impor barang atau jasa.
3) Neraca perdagangan internasional adalah daftar yang mencatat keadaan ekspor dan impor barang atau jasa yang terjadi secara global (seluruh dunia).
4) Neraca perdagangan internasional terjadi disebabkan karna adanya kegiatan perdagangan internasional. Seluruh kegiatan yang terjadi dalam perdagangan internasional tersebutlah yang kemudian dicatat secara sistematis oleh neraca perdagangan internasional.
5) Fungsi neraca perdagangan internasional adalah :
a. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam peningkatan kwalitas konsimsi.
b. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam perluasan kesempatan kerja.
c. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam menentukan stabilitas harga-harga.
d. sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia dalam hal percepatan alih teknologi.
6) Tujuannya untuk mencatat semua hubungan ekonomi atau transaksi antar penduduk dari suatu Negara dengan Negara lainnya dan menyajikan laporannya kepada pemerintah dunia untuk mengambil keputusan dalam membuat kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi dunia.
7) Prinsipnya memberikan laporan sirkulasi ekonomi antar Negara dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya kepada pemerintah dunia, guna mengambil kebijakan-kebijakan dalam ekonomi dunia.
8) Jenis neraca perdagangan internasional dibagi menjadi 2, yaitu :
A. Neraca perdagangan internasional yang terlihat
Menunjukkan selisih antara nilai ekspor dan impor barang-barang (bahan baku & minyak, bahan makanan, barang setengah jadi, dan barang manufaktur).
B. Neraca perdagangan internasional yang tak terlihat
Meliputi pembagian atas jasa-jasa tertentu, seperti jasa perbankan, asuransi, dan pariwisata.
10) Pada pertengahan 1997, krisis moneter melanda Indonesia. Nilai kurs rupiah terhadap dollar Amerika terus terguncang. Apabila pada Mei 1997 nilai tukar rupiah terhadap dollar AS adalah Rp 2.400/$ AS, maka pada pertengahan Januari 1998 nilai tukar rupiah telah merosot menjadi Rp 7.000/$ AS. Keguncangan nilai tukar rupiah terus anjlok dan pada tanggal 21 Januari 1998, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mencapai angka Rp 13.000/$ AS.
Neraca perdagangan Indonesia pun terus merosot. Presiden saat itu, Bapak. Soeharto, terus mencoba menstabilkan ekonomi Negara dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Perdagangan menjadi serat karna bahan baku pun semakin mahal harganya.
TAKS 10
SOAL!!
BoP - Neraca Pembayaran Internasional

1. Definisi Neraca ?
2. Definisi Neraca Pembayaran ?
3. Definisi Neraca Pembayaran Internasional ?
4. Faktor Penyebab Timbulnya Neraca Pembayaran Internasional ?
5. Fungsi/Manfaat Neraca Pembayaran Internasional ?
6. Tujuan Neraca Pembayaran Inernasional ?
Bersambung

JAWAB!!
1) Neraca adalah suatu daftar yang mencatat secara sistematis mengenai dari mana perusahaan mendapatkan uang (berupa utang & modal) serta bagaimana perusahaan menggunakan uang itu pada tanggal tertentu dan dinyatakan dengan jumlah uang.
2) Neraca pembayaran adalah suatu catatan mengenai transaksi perdagangan dan keuangan suatu Negara dengan Negara lainnya dalam periode waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.
3) Neraca pembayaran internasional adalah catatan mengenai transaksi perdagangan dan keuangan dunia (secara global).
4) Faktor penyebab timbulnya neraca pembayaran internasional adalah adanya konsekuensi dari perekonomian terbuka yang menyebabkan adanya aliran uang antar penduduk di sebuah Negara dengan Negara-negara lain di dunia. Aliran inilah yang kemudian dirangkum dalam neraca pembayaran internasion.
5) a) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengambil langkah-langkah di bidang ekonomi.
b) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengambil kebijakan dibidang moneter dan fiscal.
c) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengetahui pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadap pendapatan nasional masing-masing Negara.
d) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dunia untuk mengambil kebijakan dibidang politik perdagangan internasional.
6) Tujuannya untuk mencatat semua hubungan ekonomi atau transaksi antar penduduk dari suatu Negara dengan Negara lainnya dan menyajikan laporannya kepada pemerintah dunia untuk mengambil keputusan dalam membuat kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi dunia.
0 komentar

Kamis, 20 Mei 2010

1.Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu Disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah untuk Persekutuan Menjalankan Suatu usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang Pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas Merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam Anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan Sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti Pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para Pemegang Saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan Memperoleh bagian keuntungan yang Disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik Obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan Menggunakan akte resmi (akte yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus Disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri Kehakiman, harus Memenuhi syarat sebagai berikut:

* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

* Akta pendirian Memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang

* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan Disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No 1 Tahun 1995 & UU Nomor 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akte pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No 40 tahun 2007, Kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut Ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut Merupakan Kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 Merupakan diubah menjadi kewenangan / Kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah Sah Sebagai badan hukum perseroan terbatas dan memiliki dirinya sendiri serta dapat Melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan Pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akte pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas Terdapat juga modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan Merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya Merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri.
Modal yang Disetor Merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Merupakan modal bayar modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:


1) Pembuatan Akta Notaris

Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.

Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;

b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan

c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.

Untuk Anggaran dasar berisi :

a. nama dan tempat kedudukan perseroan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. jangka waktu berdirinya perseroan;

d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,

e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;

g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;

i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan

j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib

Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.

Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.

Pembagian Perseroan Terbatas

1.PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

2.PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan Tertentu Misalnya Pemegang sahamnya hanya dari KERABAT dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

3.PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif Menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari Pemegang Saham, direksi, dan Komisaris.

Dalam PT, para Pemegang Saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk Menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam Kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi Kerugian yang amat besar (diatas 50%) maka direksi harus melaporkannya ke para Pemegang Saham dan PIHAK ketiga, untuk Kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi Sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa Memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi Petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS / Rapat Umum Pemegang Saham, semua Pemegang Saham sebesar / sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila Pemegang Saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke Pemegang lain yang Disebut proxy.
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke Komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.


Isi RUPS:

* Menentukan direksi dan pengangkatan Komisaris

* Memberhentikan direksi atau Komisaris

* Menetapkan besar gaji direksi dan Komisaris

* Mengevaluasi kinerja perusahaan

* Memutuskan rencana penambahan / Pengurangan saham perusahaan

* Menentukan kebijakan perusahaan

* Mengumumkan pembagian laba (Dividen)

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama Membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

1.Kewajiban terbatas. Tidak seperti kemitraan, Pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki Kewajiban untuk Obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi terbatas juga Kewajiban Membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

2.Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari Pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Stabilitas ini menyebabkan modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam Jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan Penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, Ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim Ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Portmain.

3.Efisiensi manajemen. Manajemen dan Spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien Sehingga memungkinkan untuk Melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, Efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, Sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya Pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat pribadi. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah:

1. Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Jangka waktu perubahan Berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan Pengurangan modal ditempatkan dan Disetor; dan / atau
6. Perseroaan perubahan status dari tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:

1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau Disetor

2.PASAR MODAL

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.


Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Perang Dunia II

Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.

Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda

PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

* Badan Pengawas Pasar Modal
* Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta Sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
* Perusahaan efek
* Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
* Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, Mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan Standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.

Bapepam-LK Merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Fungsi Bapepam-LK adalah:

  • Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
  • Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  • Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  • Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan tata usaha Badan.

STRUKTUR ORGANISASI

Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.

Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:

  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun
  • Biro Kepatuhan Internal

3.SAHAM

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.Saham di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saham adalah nilai satuan pembukuan atau dalam berbagai Instrumen finansial yang mengacu pada sebuah bagian kepemilikan perusahaan.

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham Prioritas preferen biasanya memiliki lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian Dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak Ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki Beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau Disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:

1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
2. Mendapatkan Deviden.

Penawaran Saham Perusahaan kepada Masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), Sedangkan Jika sudah daftar perusahaan dan ingin menambah saham beredar dengan Memberikan hak terlebih dahulu kepada Pemegang Saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek terlebih dahulu (HMETD ) atau juga dikenal dengan sebutan Right Issue.

Beberapa perusahaan Indonesia Melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan Situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis Moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang Merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga di bawah nilai Mencapai 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi nilai di bawah. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih Bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.

Untuk bisa Menilai apakah sebuah Bernilai saham mahal atau murah, biasanya Digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk Melakukan Valuasi teknik terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar bisa dibagi Risiko. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam Jangka Panjang. Mereka menyarankan Rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1.Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2.Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2.Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

4.OBLIGASI

Suatu Obligasi adalah istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang Merupakan Suatu Pernyataan utang dari penerbit Obligasi kepada Pemegang Obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam Obligasi tersebut seperti identitas Misalnya Pemegang Obligasi, Pembatasan-Pembatasan atas Tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya Diterbitkan untuk Suatu Jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang Disebut "US Treasury securities" Diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun Disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun Disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang Diterbitkan oleh pemerintah Disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun Disebut pemerintah yang Diterbitkan Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah Merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" Obligasi adalah Merupakan sipeminjam atau debitur, Sedangkan "Pemegang" Obligasi adalah Pemberi Merupakan pinjaman atau kreditur dan "kupon" Obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. PENERBITAN Obligasi dengan ini maka dimungkinkan bagi penerbit Obligasi pembiayaan investasi guna Memperoleh Jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Pada Beberapa negara, istilah "Obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada Jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya istilah Menggunakan PENERBITAN Obligasi untuk surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" bagi PENERBITAN Digunakan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada Pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat Perbendaharaan" yang Digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang. Obligasi memiliki Risiko yang Tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki Risiko menengah dan "surat Perbendaharaan" yang memiliko Risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki Risiko makin rendah.

Obligasi dan saham keduanya adalah Instrumen keuangan yang Merupakan Disebut sekuriti namun bedanya adalah pemilik saham adalah Bahwa Merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, Pemegang Obligasi Sedangkan Merupakan semata adalah Pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit Obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki jangja Suatu waktu yang ditetapkan dimana setelah Jangka waktu tersebut tiba maka dapat diuangkan Sedangkan Obligasi saham dapat dimiliki selamanya (terkecuali pada Obligasi yang Diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang Disebut gilt Jangka yang tidak memiliki waktu jatuh tempo.

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.Obligasi di atur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  • PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
  • PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
  • PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;
  • Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. ( KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).

PENERBIT OBLIGASI

Penerbit Obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan Obligasi, namun peraturan yang Mengatur mengenai tata cara PENERBITAN Obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit Obligasi biasanya terdiri atas:

* Lembaga supranasional, seperti Misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
* Suatu negara Pemerintah menerbitkan Obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa Disebut dengan Obligasi internasional (sovereign bond).
* Sub-sovereign, propinsi, negara atau daerah Otoritas. Di Amerika dikenal Sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal Sebagai Surat Utang Negara (SUN) [1]
* Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa Disebut juga agen obligasi, atau lembaga.
* Perusahaan yang menerbitkan Obligasi Swasta.
* Special purpose vehicles adalah perusahaan yang Didirikan dengan tujuan Suatu khusus guna menguasai aset Tertentu yang ditujukan guna PENERBITAN Obligasi Suatu yang biasa disebt Efek Beragun Aset.

PROSES PENERBITAN OBLIGASI

Proses yang umum dikenal dalam Suatu PENERBITAN Obligasi adalah melalui Penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam Penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan akan Membentuk Suatu Sekuritas sindikasi guna membeli seluruh Obligasi yang Diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan Obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.

FITUR OBLIGASI

Fitur yang terpenting Dalam Suatu Obligasi adalah:

* Nilai nominal atau nilai utang pokok, yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.

* Harga PENERBITAN, yaitu Suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana Obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya PENERBITAN.

* Tanggal jatuh tempo, yaitu Suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal Obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki Kewajiban kepada Pemegang Obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo Obligasi tersebut. Beberapa Diterbitkan Obligasi dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun.
Pada awal tahun 2005, pasar atas euro Obligasi dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai Berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo Obligasi yaitu:
o Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
o Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
o Jangka panjang (Obligasi atau bond): jatuh temponya diatas 10 tahun.

* Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada Pemegang Obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap Balinese masa berlakunya Obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada Suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya Digunakan karena dimasa lalu secara fisik Diterbitkan Obligasi bersama dengan kupon bunga yang melekat pada Obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, Pemegang Obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.

* Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada Pemegang Obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon Obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan Obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.

* Dokumen resmi, suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari Pemegang Saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini dihadapan Pengadilan diperlakukan Sebagai Suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas mayoritas Persetujuan Pemegang Obligasi.

* Hak OPSI: suatu Obligasi dapat Memuat ketentuan mengenai hak OPSI kepada pembeli Obligasi Obligasi ataupun penerbit.

* Hak pelunasan, Beberapa Obligasi Memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi Obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo Obligasi. Obligasi jenis ini dikenal Sebagai Obligasi OPSI beli. Obligasi jenis ini kebanyakan Memberikan hak kepada penerbit untuk Melakukan pelunasan Obligasi pada nilai pari. Obligasi pada Beberapa mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang Disebut premi OPSI. Digunakan ini utamanya bagi Obligasi Berbunga tinggi. Obligasi jenis ini pada Terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan Operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari Pembatasan-Pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas Obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.

* Hak jual, Beberapa Obligasi Memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk memaksa penerbit Melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat OPSI jual.

* Tanggal pelaksanaan adalah tanggal dimaka OPSI OPSI OPSI beli atau jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo Obligasi, dimana pada umumnya Terdapat 4 cara pelaksanaan OPSI yang demikian ini yaitu:

* Gaya Bermuda memiliki Beberapa jam pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.

* Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan, Ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.

* Gaya Amerika OPSI dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.

* Penjualan karena kematian adalah OPSI yang diberikan kepada ahli waris Pemegang OPSI untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada Pemegang Obligasi atau menderita cacat tetap.

* Dana jaminan atau yang juga dengan istilah dinenal dana pembayaran hutang adalah Merupakan Suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya porsi Suatu Tertentu dari Obligasi yang dapat dicairkan Berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada Wali Amanat Melakukan yaitud engan cara pembelian secara acak atas Obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli Obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada Wali Amanat.

* Obligasi konversi Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang mengizinkan untuk menukarkan Obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.

* Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ( "XB") yang memperkenankan untuk menukarkan Pemegang Obligasi Obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.

JENIS OBLIGASI

* Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara Berkala Obligasi Balinese masa berlakunya.

* Obligasi suku bunga mengambang atau biasa Disebut juga dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada Suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.

* Junk bond atau "Obligasi berimbal hasil tinggi" adalah Obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga Pemeringkat kredit. Oleh karena Obligasi jenis ini memiliki Risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan Suatu imbal hasil yang lebih tinggi.

* Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah Obligasi yang tidak Memberikan pembayaran bunga.
Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang Obligasi menerima pokok hutang secara penuh pada saat jatuh tempo Obligasi.

* Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflasi terhubung ikatan), dimana nilai pokok utang pada Obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada Obligasi jenis ini lebih rendah daripada Obligasi suku bunga tetap. Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan Obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan Obligasi jenis ini yang diberi nama gilt. Di Amerika Obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-obligasi.

* Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity dihubungkan catatan) dan Obligasi yang mengacu pada indeks yang Merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik Bruto.

* Efek Beragun Aset adalah Obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh Acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari Obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOS) dan collateralized debt obligation (CDOs).

* Obligasi Obligasi subordinasi memiliki peringkat yang lebih rendah dibandingkan Prioritas lainnya Obligasi yang Diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya Kepailitan maka ada Hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang Obligasi yang pembayarannya adalah Obligasi Diutamakan yang memiliki PENERBITAN tanggal yang paling awal Disebut Obligasi senior, setelah Obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan Obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka Obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada Obligasi senior. Contoh utama dari Obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada Obligasi yang Diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset. Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "porsi" [2]. Senior porsi dibayar terlebih dahulu dari porsi subordinasi.

* Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki jatuh tempo Feat. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar Obligasi adalah "Consols Inggris" yang Diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury bertanggal Annuities atau Treasuries. Beberapa dari Obligasi ini Diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Obligasi Beberapa jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti Pantai Barat Misalnya perusahaan Kereta Api yang menerbitkan Obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga Obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai Obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya Mendekati nol.

* Obligasi atas unjuk adalah sertifikat Merupakan resmi dimana tanpa nama Pemegang Obligasi Siapapun yang memegang Menuntut tersebut dapat dilakukannya pembayaran atas Obligasi yang dipegangnya tersebut. Obligasi ini biasanya juga diberi nomer urut dan didaftarkan guna Menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti Layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref> Eason, Yla (6 Juni, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan PENERBITAN Obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh Otoritas Perpajakan pada tahun 1983.

* Obligasi Obligasi tercatat adalah yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercatat.

* Obligasi daerah atau di Amerika dikenal Sebagai (municipal bond) adalah Obligasi yang Diterbitkan oleh negara bagian, Teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada Pemegang Obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun Obligasi yang Diterbitkan daerah tujuan Suatu Tertentu guna tetap dikenakan pajak.

* Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal Sebagai Buku-entry Suatu Obligasi adalah obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana Mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya Obligasi jenis ini. Obligasi ini Menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.

* Obligasi lotere atau undian Disebut juga obligasi adalah Obligasi yang Diterbitkan oleh Suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada Obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit akan menebus Obligasi Obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu Tertentu dimana penebusan atau pelunasan Obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada Obligasi.

* Obligasi perang atau War bond adalah Suatu Obligasi yang Diterbitkan oleh Suatu negara guna membiayai perang

Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan Obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan Obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga Memberikan Kemungkinan bagi penerbit Obligasi ini memasuki pasar perdagangan Obligasi diluar negaranya. Penerbitan Obligasi ini juga sering Digunakan Sebagai Suatu sarana Lindung nilai terhadap gejolak Risiko perubahan nilai tukar. Beberapa Obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat dibawah ini:

* Obligasi Eurodolar Eurodolar atau obligasi, Obligasi berdenominasi USD yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Amerika.
* Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar Australia (AUD) yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
* Obligasi Maple atau Maple bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
* Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang yen yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
* Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang Rp yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
* Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar yen yang Diterbitkan di Jepang oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Jepang.
* Bulldog bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang Poundsterling di London yang Diterbitkan oleh Suatu lembaga atau pemerintahan asing.
* Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.
* Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar Taiwan yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.
* Obligasi Panda atau Panda bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.

JENIS OBLIGASI DI INDONESIA

Obligasi jenis secara umum dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:


1. Obligasi Rekap, guna Diterbitkan Suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2. Surat Utang Negara (SUN), Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara Ritel;
4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga Disebut "Obligasi Syariah" atau "Obligasi sukuk", sama dengan SUN, Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.

Sebagai Suatu efek, Obligasi bersifat dapat diperdagangkan.

Ada dua jenis yaitu pasar Obligasi:

1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya Obligasi jam mulai Diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, Obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya Obligasi tercarat dan setelah Diterbitkan di BES, perdagangan Obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang Obligasi serta PIHAK yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan Perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.

Jenis Obligasi dan tarifnya

Aspek Perpajakan Dari Obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Obligasi dengan kupon (bunga obligasi)
* Atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah Bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
* Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas Harga Perolehan, tidak termasuk bunga Berjalan (bunga akrual).
2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
* Hanya diskontonya atas saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas Harga Perolehan Obligasi.


Tata Cara Pemotongan PPh Final atas Obligasi

Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari Obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh:

* Penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran:
1. atas bunga, yang diterima oleh Pemegang bunga obligasi, pada saat jatuh tempo bunga; dan
2. atas diskonto, yang diterima oleh Pemegang baik bunga obligasi maupun kupon nol Pemegang obligasi, pada saat jatuh tempo Obligasi.
* Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara:
1. atas bunga dan diskonto bagi Pemegang bunga obligasi dan atas diskonto bagi Pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
* Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan Reksadana, Obligasi selaku pembeli langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari obligasi bunga obligasi dan nol coupond yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.

Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

1) Dilihat dari sisi penerbit :

a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.

b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :

a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.

d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :

a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.

b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya

a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:

- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga

- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.

- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

5) Dilihat dari segi nilai nominal

a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.

b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :

a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:

- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan

Karakteristik Obligasi :

  • Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  • Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
  • Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

  • Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

Yield Obligasi :

Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.

Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.

· Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.

Current yield = bunga tahunan

harga obligasi

Contoh:

Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:

Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%

Rp 980.000.000 98%

= 17.34%

  • Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:

YTM approximation = C + R – P

n x 100%

R + P

2

Keterangan:

C = kupon

n = periode waktu yang tersisa (tahun)

R = redemption value

P = harga pemeblian (purchase value)

Contoh:

Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?

C = 16%

n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun

R = 94.25%

P = 100%

YTM approximation = 16 + 100 – 94.25

3.853

= 100 + 94.25

2

= 18.01 %

5.BURSA EFEK

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Bursa Efek Indonesia (BEI)) Merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Operasional dan efektivitas demi transaksi, Pemerintah Memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta Sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya Sebagai pasar Obligasi dan Derivatif.Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

Menggunakan sistem perdagangan BEI bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang Digunakan sebelumnya.Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl.
Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Indeks saham

Untuk Memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham:

1. IHSG, semua saham tercatat Menggunakan Sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, Menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap Sektor.
3. Indeks LQ45, 45 saham Menggunakan terpilih Beberapa setelah melalui tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang Merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, Merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7. Indeks Kompas100, 100 saham pilihan Menggunakan harian Kompas.

Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah sebuah bursa saham di Jakarta, Indonesia. Bursa Efek Jakarta Merupakan salah satu bursa tempat dimana orang memperjualbelikan efek di Indonesia. Pada 1 Desember 2007 Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya Melakukan pengabungan usaha yang secara efektif mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama baru Bursa Efek Indonesia.

Sejarah

BEJ berawal dengan dibukanya sebuah bursa saham oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1912 di Batavia. Setelah sempat tutup beberapa kali karena terjadinya perang, BEJ kembali dibuka pada 1977 di bawah Pengawasan Bapepam.

Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT.
Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan elektronik di BEJ dimulai.

Setelah sempat jatuh ke sekitar 300 poin pada jam-jam krisis, BEJ mencatat rekor baru Tertinggi pada awal tahun 2006 setelah tingkat Mencapai 1,500 poin berkat adanya sentimen positif dari dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun 2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di Asia pada tahun tersebut.

Pada tahun 2007 Melakukan penggabungan BEJ dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal.

Indeks saham

Dalam rangka Memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEJ telah menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah Indeks harga saham. BEJ mempunyai 6 macam Indeks saham:

1. IHSG, semua saham tercatat Menggunakan Sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, Menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap Sektor.
3. Indeks LQ45, 45 saham Menggunakan terpilih Beberapa setelah melalui tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang Merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, Merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Kompas100, 100 saham pilihan Menggunakan harian Kompas.