Jumat, 19 Maret 2010

SABTU,20 Maret 2010

1.Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu Disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah untuk Persekutuan Menjalankan Suatu usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang Pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas Merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam Anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan Sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti Pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para Pemegang Saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan Memperoleh bagian keuntungan yang Disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik Obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan Menggunakan akte resmi (akte yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus Disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri Kehakiman, harus Memenuhi syarat sebagai berikut:

* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

* Akta pendirian Memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang

* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan Disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No 1 Tahun 1995 & UU Nomor 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akte pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No 40 tahun 2007, Kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut Ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut Merupakan Kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 Merupakan diubah menjadi kewenangan / Kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah Sah Sebagai badan hukum perseroan terbatas dan memiliki dirinya sendiri serta dapat Melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan Pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akte pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas Terdapat juga modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan Merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya Merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri.
Modal yang Disetor Merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Merupakan modal bayar modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:


1) Pembuatan Akta Notaris

Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.

Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;

b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan

c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.

Untuk Anggaran dasar berisi :

a. nama dan tempat kedudukan perseroan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. jangka waktu berdirinya perseroan;

d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,

e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;

g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;

i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan

j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib

Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.

Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.

Pembagian Perseroan Terbatas

1.PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

2.PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan Tertentu Misalnya Pemegang sahamnya hanya dari KERABAT dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

3.PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif Menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari Pemegang Saham, direksi, dan Komisaris.

Dalam PT, para Pemegang Saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk Menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam Kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi Kerugian yang amat besar (diatas 50%) maka direksi harus melaporkannya ke para Pemegang Saham dan PIHAK ketiga, untuk Kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi Sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa Memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi Petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS / Rapat Umum Pemegang Saham, semua Pemegang Saham sebesar / sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila Pemegang Saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke Pemegang lain yang Disebut proxy.
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke Komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.


Isi RUPS:

* Menentukan direksi dan pengangkatan Komisaris

* Memberhentikan direksi atau Komisaris

* Menetapkan besar gaji direksi dan Komisaris

* Mengevaluasi kinerja perusahaan

* Memutuskan rencana penambahan / Pengurangan saham perusahaan

* Menentukan kebijakan perusahaan

* Mengumumkan pembagian laba (Dividen)

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama Membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

1.Kewajiban terbatas. Tidak seperti kemitraan, Pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki Kewajiban untuk Obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi terbatas juga Kewajiban Membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

2.Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari Pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Stabilitas ini menyebabkan modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam Jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan Penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, Ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim Ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Portmain.

3.Efisiensi manajemen. Manajemen dan Spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien Sehingga memungkinkan untuk Melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, Efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, Sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya Pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat pribadi. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah:

1. Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Jangka waktu perubahan Berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan Pengurangan modal ditempatkan dan Disetor; dan / atau
6. Perseroaan perubahan status dari tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:

1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau Disetor

2.PASAR MODAL

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.


Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Perang Dunia II

Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.

Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda

PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

* Badan Pengawas Pasar Modal
* Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta Sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
* Perusahaan efek
* Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
* Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, Mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan Standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.

Bapepam-LK Merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Fungsi Bapepam-LK adalah:

  • Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
  • Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  • Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  • Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan tata usaha Badan.

STRUKTUR ORGANISASI

Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.

Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:

  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun
  • Biro Kepatuhan Internal

3.SAHAM

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.Saham di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saham adalah nilai satuan pembukuan atau dalam berbagai Instrumen finansial yang mengacu pada sebuah bagian kepemilikan perusahaan.

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham Prioritas preferen biasanya memiliki lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian Dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak Ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki Beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau Disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:

1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
2. Mendapatkan Deviden.

Penawaran Saham Perusahaan kepada Masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), Sedangkan Jika sudah daftar perusahaan dan ingin menambah saham beredar dengan Memberikan hak terlebih dahulu kepada Pemegang Saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek terlebih dahulu (HMETD ) atau juga dikenal dengan sebutan Right Issue.

Beberapa perusahaan Indonesia Melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan Situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis Moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang Merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga di bawah nilai Mencapai 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi nilai di bawah. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih Bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.

Untuk bisa Menilai apakah sebuah Bernilai saham mahal atau murah, biasanya Digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk Melakukan Valuasi teknik terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar bisa dibagi Risiko. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam Jangka Panjang. Mereka menyarankan Rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1.Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2.Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2.Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

4.OBLIGASI

Suatu Obligasi adalah istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang Merupakan Suatu Pernyataan utang dari penerbit Obligasi kepada Pemegang Obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam Obligasi tersebut seperti identitas Misalnya Pemegang Obligasi, Pembatasan-Pembatasan atas Tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya Diterbitkan untuk Suatu Jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang Disebut "US Treasury securities" Diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun Disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun Disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang Diterbitkan oleh pemerintah Disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun Disebut pemerintah yang Diterbitkan Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah Merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" Obligasi adalah Merupakan sipeminjam atau debitur, Sedangkan "Pemegang" Obligasi adalah Pemberi Merupakan pinjaman atau kreditur dan "kupon" Obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. PENERBITAN Obligasi dengan ini maka dimungkinkan bagi penerbit Obligasi pembiayaan investasi guna Memperoleh Jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Pada Beberapa negara, istilah "Obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada Jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya istilah Menggunakan PENERBITAN Obligasi untuk surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" bagi PENERBITAN Digunakan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada Pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat Perbendaharaan" yang Digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang. Obligasi memiliki Risiko yang Tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki Risiko menengah dan "surat Perbendaharaan" yang memiliko Risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki Risiko makin rendah.

Obligasi dan saham keduanya adalah Instrumen keuangan yang Merupakan Disebut sekuriti namun bedanya adalah pemilik saham adalah Bahwa Merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, Pemegang Obligasi Sedangkan Merupakan semata adalah Pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit Obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki jangja Suatu waktu yang ditetapkan dimana setelah Jangka waktu tersebut tiba maka dapat diuangkan Sedangkan Obligasi saham dapat dimiliki selamanya (terkecuali pada Obligasi yang Diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang Disebut gilt Jangka yang tidak memiliki waktu jatuh tempo.

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.Obligasi di atur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  • PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
  • PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
  • PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;
  • Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. ( KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).

PENERBIT OBLIGASI

Penerbit Obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan Obligasi, namun peraturan yang Mengatur mengenai tata cara PENERBITAN Obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit Obligasi biasanya terdiri atas:

* Lembaga supranasional, seperti Misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
* Suatu negara Pemerintah menerbitkan Obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa Disebut dengan Obligasi internasional (sovereign bond).
* Sub-sovereign, propinsi, negara atau daerah Otoritas. Di Amerika dikenal Sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal Sebagai Surat Utang Negara (SUN) [1]
* Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa Disebut juga agen obligasi, atau lembaga.
* Perusahaan yang menerbitkan Obligasi Swasta.
* Special purpose vehicles adalah perusahaan yang Didirikan dengan tujuan Suatu khusus guna menguasai aset Tertentu yang ditujukan guna PENERBITAN Obligasi Suatu yang biasa disebt Efek Beragun Aset.

PROSES PENERBITAN OBLIGASI

Proses yang umum dikenal dalam Suatu PENERBITAN Obligasi adalah melalui Penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam Penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan akan Membentuk Suatu Sekuritas sindikasi guna membeli seluruh Obligasi yang Diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan Obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.

FITUR OBLIGASI

Fitur yang terpenting Dalam Suatu Obligasi adalah:

* Nilai nominal atau nilai utang pokok, yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.

* Harga PENERBITAN, yaitu Suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana Obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya PENERBITAN.

* Tanggal jatuh tempo, yaitu Suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal Obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki Kewajiban kepada Pemegang Obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo Obligasi tersebut. Beberapa Diterbitkan Obligasi dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun.
Pada awal tahun 2005, pasar atas euro Obligasi dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai Berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo Obligasi yaitu:
o Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
o Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
o Jangka panjang (Obligasi atau bond): jatuh temponya diatas 10 tahun.

* Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada Pemegang Obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap Balinese masa berlakunya Obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada Suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya Digunakan karena dimasa lalu secara fisik Diterbitkan Obligasi bersama dengan kupon bunga yang melekat pada Obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, Pemegang Obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.

* Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada Pemegang Obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon Obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan Obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.

* Dokumen resmi, suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari Pemegang Saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini dihadapan Pengadilan diperlakukan Sebagai Suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas mayoritas Persetujuan Pemegang Obligasi.

* Hak OPSI: suatu Obligasi dapat Memuat ketentuan mengenai hak OPSI kepada pembeli Obligasi Obligasi ataupun penerbit.

* Hak pelunasan, Beberapa Obligasi Memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi Obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo Obligasi. Obligasi jenis ini dikenal Sebagai Obligasi OPSI beli. Obligasi jenis ini kebanyakan Memberikan hak kepada penerbit untuk Melakukan pelunasan Obligasi pada nilai pari. Obligasi pada Beberapa mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang Disebut premi OPSI. Digunakan ini utamanya bagi Obligasi Berbunga tinggi. Obligasi jenis ini pada Terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan Operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari Pembatasan-Pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas Obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.

* Hak jual, Beberapa Obligasi Memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk memaksa penerbit Melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat OPSI jual.

* Tanggal pelaksanaan adalah tanggal dimaka OPSI OPSI OPSI beli atau jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo Obligasi, dimana pada umumnya Terdapat 4 cara pelaksanaan OPSI yang demikian ini yaitu:

* Gaya Bermuda memiliki Beberapa jam pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.

* Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan, Ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.

* Gaya Amerika OPSI dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.

* Penjualan karena kematian adalah OPSI yang diberikan kepada ahli waris Pemegang OPSI untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada Pemegang Obligasi atau menderita cacat tetap.

* Dana jaminan atau yang juga dengan istilah dinenal dana pembayaran hutang adalah Merupakan Suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya porsi Suatu Tertentu dari Obligasi yang dapat dicairkan Berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada Wali Amanat Melakukan yaitud engan cara pembelian secara acak atas Obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli Obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada Wali Amanat.

* Obligasi konversi Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang mengizinkan untuk menukarkan Obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.

* Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ( "XB") yang memperkenankan untuk menukarkan Pemegang Obligasi Obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.

JENIS OBLIGASI

* Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara Berkala Obligasi Balinese masa berlakunya.

* Obligasi suku bunga mengambang atau biasa Disebut juga dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada Suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.

* Junk bond atau "Obligasi berimbal hasil tinggi" adalah Obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga Pemeringkat kredit. Oleh karena Obligasi jenis ini memiliki Risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan Suatu imbal hasil yang lebih tinggi.

* Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah Obligasi yang tidak Memberikan pembayaran bunga.
Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang Obligasi menerima pokok hutang secara penuh pada saat jatuh tempo Obligasi.

* Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflasi terhubung ikatan), dimana nilai pokok utang pada Obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada Obligasi jenis ini lebih rendah daripada Obligasi suku bunga tetap. Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan Obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan Obligasi jenis ini yang diberi nama gilt. Di Amerika Obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-obligasi.

* Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity dihubungkan catatan) dan Obligasi yang mengacu pada indeks yang Merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik Bruto.

* Efek Beragun Aset adalah Obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh Acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari Obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOS) dan collateralized debt obligation (CDOs).

* Obligasi Obligasi subordinasi memiliki peringkat yang lebih rendah dibandingkan Prioritas lainnya Obligasi yang Diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya Kepailitan maka ada Hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang Obligasi yang pembayarannya adalah Obligasi Diutamakan yang memiliki PENERBITAN tanggal yang paling awal Disebut Obligasi senior, setelah Obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan Obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka Obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada Obligasi senior. Contoh utama dari Obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada Obligasi yang Diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset. Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "porsi" [2]. Senior porsi dibayar terlebih dahulu dari porsi subordinasi.

* Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki jatuh tempo Feat. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar Obligasi adalah "Consols Inggris" yang Diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury bertanggal Annuities atau Treasuries. Beberapa dari Obligasi ini Diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Obligasi Beberapa jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti Pantai Barat Misalnya perusahaan Kereta Api yang menerbitkan Obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga Obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai Obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya Mendekati nol.

* Obligasi atas unjuk adalah sertifikat Merupakan resmi dimana tanpa nama Pemegang Obligasi Siapapun yang memegang Menuntut tersebut dapat dilakukannya pembayaran atas Obligasi yang dipegangnya tersebut. Obligasi ini biasanya juga diberi nomer urut dan didaftarkan guna Menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti Layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref> Eason, Yla (6 Juni, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan PENERBITAN Obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh Otoritas Perpajakan pada tahun 1983.

* Obligasi Obligasi tercatat adalah yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercatat.

* Obligasi daerah atau di Amerika dikenal Sebagai (municipal bond) adalah Obligasi yang Diterbitkan oleh negara bagian, Teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada Pemegang Obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun Obligasi yang Diterbitkan daerah tujuan Suatu Tertentu guna tetap dikenakan pajak.

* Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal Sebagai Buku-entry Suatu Obligasi adalah obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana Mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya Obligasi jenis ini. Obligasi ini Menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.

* Obligasi lotere atau undian Disebut juga obligasi adalah Obligasi yang Diterbitkan oleh Suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada Obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit akan menebus Obligasi Obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu Tertentu dimana penebusan atau pelunasan Obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada Obligasi.

* Obligasi perang atau War bond adalah Suatu Obligasi yang Diterbitkan oleh Suatu negara guna membiayai perang

Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan Obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan Obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga Memberikan Kemungkinan bagi penerbit Obligasi ini memasuki pasar perdagangan Obligasi diluar negaranya. Penerbitan Obligasi ini juga sering Digunakan Sebagai Suatu sarana Lindung nilai terhadap gejolak Risiko perubahan nilai tukar. Beberapa Obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat dibawah ini:

* Obligasi Eurodolar Eurodolar atau obligasi, Obligasi berdenominasi USD yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Amerika.
* Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar Australia (AUD) yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
* Obligasi Maple atau Maple bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
* Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang yen yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
* Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang Rp yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
* Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar yen yang Diterbitkan di Jepang oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Jepang.
* Bulldog bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang Poundsterling di London yang Diterbitkan oleh Suatu lembaga atau pemerintahan asing.
* Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.
* Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar Taiwan yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.
* Obligasi Panda atau Panda bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.

JENIS OBLIGASI DI INDONESIA

Obligasi jenis secara umum dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:


1. Obligasi Rekap, guna Diterbitkan Suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2. Surat Utang Negara (SUN), Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara Ritel;
4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga Disebut "Obligasi Syariah" atau "Obligasi sukuk", sama dengan SUN, Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.

Sebagai Suatu efek, Obligasi bersifat dapat diperdagangkan.

Ada dua jenis yaitu pasar Obligasi:

1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya Obligasi jam mulai Diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, Obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya Obligasi tercarat dan setelah Diterbitkan di BES, perdagangan Obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang Obligasi serta PIHAK yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan Perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.

Jenis Obligasi dan tarifnya

Aspek Perpajakan Dari Obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Obligasi dengan kupon (bunga obligasi)
* Atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah Bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
* Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas Harga Perolehan, tidak termasuk bunga Berjalan (bunga akrual).
2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
* Hanya diskontonya atas saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas Harga Perolehan Obligasi.


Tata Cara Pemotongan PPh Final atas Obligasi

Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari Obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh:

* Penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran:
1. atas bunga, yang diterima oleh Pemegang bunga obligasi, pada saat jatuh tempo bunga; dan
2. atas diskonto, yang diterima oleh Pemegang baik bunga obligasi maupun kupon nol Pemegang obligasi, pada saat jatuh tempo Obligasi.
* Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara:
1. atas bunga dan diskonto bagi Pemegang bunga obligasi dan atas diskonto bagi Pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
* Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan Reksadana, Obligasi selaku pembeli langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari obligasi bunga obligasi dan nol coupond yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.

Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

1) Dilihat dari sisi penerbit :

a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.

b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :

a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.

d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :

a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.

b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya

a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:

- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga

- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.

- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

5) Dilihat dari segi nilai nominal

a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.

b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :

a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:

- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan

Karakteristik Obligasi :

  • Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  • Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
  • Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

  • Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

Yield Obligasi :

Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.

Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.

· Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.

Current yield = bunga tahunan

harga obligasi

Contoh:

Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:

Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%

Rp 980.000.000 98%

= 17.34%

  • Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:

YTM approximation = C + R – P

n x 100%

R + P

2

Keterangan:

C = kupon

n = periode waktu yang tersisa (tahun)

R = redemption value

P = harga pemeblian (purchase value)

Contoh:

Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?

C = 16%

n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun

R = 94.25%

P = 100%

YTM approximation = 16 + 100 – 94.25

3.853

= 100 + 94.25

2

= 18.01 %

5.BURSA EFEK

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Bursa Efek Indonesia (BEI)) Merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Operasional dan efektivitas demi transaksi, Pemerintah Memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta Sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya Sebagai pasar Obligasi dan Derivatif.Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

Menggunakan sistem perdagangan BEI bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang Digunakan sebelumnya.Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl.
Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Indeks saham

Untuk Memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham:

1. IHSG, semua saham tercatat Menggunakan Sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, Menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap Sektor.
3. Indeks LQ45, 45 saham Menggunakan terpilih Beberapa setelah melalui tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang Merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, Merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7. Indeks Kompas100, 100 saham pilihan Menggunakan harian Kompas.

Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah sebuah bursa saham di Jakarta, Indonesia. Bursa Efek Jakarta Merupakan salah satu bursa tempat dimana orang memperjualbelikan efek di Indonesia. Pada 1 Desember 2007 Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya Melakukan pengabungan usaha yang secara efektif mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama baru Bursa Efek Indonesia.

Sejarah

BEJ berawal dengan dibukanya sebuah bursa saham oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1912 di Batavia. Setelah sempat tutup beberapa kali karena terjadinya perang, BEJ kembali dibuka pada 1977 di bawah Pengawasan Bapepam.

Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT.
Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan elektronik di BEJ dimulai.

Setelah sempat jatuh ke sekitar 300 poin pada jam-jam krisis, BEJ mencatat rekor baru Tertinggi pada awal tahun 2006 setelah tingkat Mencapai 1,500 poin berkat adanya sentimen positif dari dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun 2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di Asia pada tahun tersebut.

Pada tahun 2007 Melakukan penggabungan BEJ dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal.

Indeks saham

Dalam rangka Memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEJ telah menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah Indeks harga saham. BEJ mempunyai 6 macam Indeks saham:

1. IHSG, semua saham tercatat Menggunakan Sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, Menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap Sektor.
3. Indeks LQ45, 45 saham Menggunakan terpilih Beberapa setelah melalui tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang Merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, Merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Kompas100, 100 saham pilihan Menggunakan harian Kompas.